Kediri, detikzone.id – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh sebuah unggahan kontroversial yang sempat tayang di akun media sosial resmi SMKN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri. Dalam flyer digital yang beredar luas tersebut, terpampang pernyataan provokatif bertuliskan “TOLAK LSM MASUK SEKOLAH” dan “LINDUNGI GENERASI, TOLAK INTERVENSI!” lengkap dengan visualisasi kepalan tangan mengepal yang kerap diasosiasikan dengan simbol perlawanan atau penolakan.
Meskipun postingan itu kini telah dihapus dari platform resmi milik sekolah, tangkapan layar (screenshot) dari konten tersebut sudah lebih dulu tersebar luas di berbagai media sosial dan grup WhatsApp, bahkan diamankan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai bukti dokumentasi.
Narasi dalam flyer juga memuat kalimat tambahan yang tak kalah kontroversial. Kalimat seperti ini menimbulkan dugaan bahwa LSM dianggap sebagai ancaman yang perlu diwaspadai dan ditindak, sehingga memicu kecaman dari berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu reaksi keras dari Ketua LSM BERANTASS (Berani Tegas dan Siaga), Basuki. Ia menilai unggahan tersebut sebagai bentuk stigmatisasi terhadap LSM, yang secara tidak langsung menggiring opini publik agar menganggap lembaga sosial tersebut sebagai pihak yang merusak atau mencampuri urusan sekolah tanpa dasar.
“Pernyataan seperti ‘Tolak LSM Masuk Sekolah’ dan narasi ‘Kena Target LSM’ adalah tuduhan sepihak yang sangat berbahaya. Ini mencemarkan nama baik dan menyesatkan masyarakat, seolah-olah kami ini ancaman yang harus diwaspadai dan ditertibkan. Padahal, LSM berperan sebagai mitra strategis dalam membangun keterbukaan dan pengawasan publik yang sehat, termasuk di sektor pendidikan,” tegas Basuki kepada jurnalis Detikzone, Selasa (1/7/2025) malam.
Basuki juga memperingatkan bahwa tindakan seperti ini bisa memperlebar jarak antara institusi pendidikan dan masyarakat sipil, terutama di tengah maraknya isu transparansi dan akuntabilitas anggaran serta tata kelola pendidikan.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kediri, Didik Eko Prasetyo, menyampaikan analisis hukum atas konten tersebut. Menurutnya, unggahan itu tidak hanya bermuatan opini yang menyesatkan, tapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Artinya, tindakan pihak SMKN 1 Ngasem yang memposting konten seperti ini bisa dianggap bertentangan dengan hukum, terutama jika:
1. LSM yang dimaksud bisa diidentifikasi sebagai kelompok tertentu dan postingan itu bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap mereka. Ini bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
2. Tuduhan seperti ‘kena target’ atau perlu ‘ditertibkan’ tidak berdasar dan dapat mencoreng nama baik institusi tertentu, yang masuk dalam kategori fitnah atau pencemaran nama baik.
3. Jika postingan tersebut mengarah pada ajakan untuk melakukan tindakan diskriminatif atau pengucilan terhadap LSM, maka unsur penghasutan bisa terpenuhi,” papar Didik.
Lebih lanjut, Didik meminta pihak sekolah untuk segera mengambil langkah preventif agar polemik ini tidak meluas menjadi konflik antara sekolah dan masyarakat sipil. Ia menegaskan, penyelesaian secara terbuka dan edukatif jauh lebih baik daripada membiarkan isu ini menjadi liar di ruang publik.
“Supaya permasalahan ini tidak menjadi bola liar dan memunculkan masalah baru yang lebih besar, kami mendesak pihak SMKN 1 Ngasem segera memberikan klarifikasi terbuka. Kami tidak ingin ada asumsi buruk yang berlarut-larut. Dan kami, sebagai LSM yang sah dan berbadan hukum, siap hadir ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi semua pihak bahwa peran kami adalah untuk kebaikan bersama, bukan ancaman,” tegasnya.
Kedua tokoh LSM ini juga mengingatkan bahwa perubahan hukum yang dilakukan Mahkamah Konstitusi terkait hak badan hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik memang membatasi ruang gugatan institusi, namun tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum oleh individu yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMKN 1 Ngasem maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Namun desakan dari lembaga sipil, aktivis, dan pemerhati pendidikan terus menguat agar sekolah tidak menggunakan ruang publik untuk menyebarkan narasi yang berpotensi diskriminatif terhadap kelompok manapun, termasuk LSM.
Penulis : Bimo
Editor : Enno








