Pamekasan — Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) melaporkan dugaan praktik korupsi terorganisir dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Laporan resmi itu diserahkan akhir Juni 2025 lalu dan mencakup indikasi penyimpangan anggaran hibah senilai Rp 6,8 miliar yang tersebar di 31 lembaga dan yayasan di Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator LBH FORpKOT, Hannan, SH, menyebutkan bahwa penyaluran dana hibah tersebut sarat manipulasi dan penyimpangan, yang melibatkan pihak-pihak di luar lembaga resmi penerima hibah.
“Kami tidak sedang berbicara tentang kelalaian administratif. Ini bukan sekadar salah kelola, ini adalah kejahatan yang dijalankan secara sistemik dan massif,” ujarnya, Senin (30/6/2025).
Dalam laporan bernomor 01/LBH-FORpKOT/VI/2025 tersebut, LBH FORpKOT menyoroti dominasi pihak ketiga yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap), yang diduga memainkan peran utama dalam mengatur jalannya proyek.
Para korlap ini, menurut Hannan, meminta potongan dana hingga 40 persen dan mengambil alih seluruh proses pengajuan, pencairan, hingga pelaksanaan proyek.
“Fakta yang kami temukan di lapangan sangat mencemaskan. Lembaga-lembaga yang tertera sebagai penerima tidak mengetahui jumlah dana yang tercantum atas nama mereka, tidak pernah mengajukan proposal, bahkan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan,” katanya.
LBH FORpKOT juga menemukan indikasi bahwa laporan pertanggungjawaban (SPJ) proyek disusun secara fiktif, tanpa dokumen pendukung yang sah. Bahkan, terdapat tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh pihak luar. Beberapa bangunan hasil proyek ditemukan dalam kondisi rusak, belum selesai dibangun, atau tak dapat difungsikan sama sekali.
“Salah satu bangunan kami temukan hanya berupa kerangka tanpa atap. Plester pun belum. Tapi dalam laporan, bangunan itu disebut selesai 100 persen. Ini bentuk pembohongan publik dan manipulasi anggaran,” tegas Hannan.
LBH FORpKOT mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah konkret.
Hannan menegaskan pentingnya pemanggilan saksi-saksi, penyitaan dokumen, hingga penetapan status hukum terhadap oknum yang terlibat jika ditemukan cukup bukti.
“Bukan hanya korlap yang harus diperiksa. Pejabat di Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim juga harus dimintai pertanggungjawaban. Mereka bagian dari sistem yang seharusnya mengawasi, bukan membiarkan,” tegasnya.
Pihaknya juga mendorong dilakukan audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Provinsi untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Ini bukan semata soal uang rakyat yang disalahgunakan, tetapi juga rusaknya tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung pada kepercayaan publik,” ujar Hannan.
Hannan menyebut, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka program-program hibah pemerintah akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
“Ini harus jadi atensi,” tandasnya.
Penulis : ANG







