Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Kafe Warung Brader di Kediri Terancam Sanksi Pidana dan Denda

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri – Salah satu kafe di Kota Kediri, Warung Brader Mojoroto, yang beralamat di Jl. Ahmad Dahlan No.87, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Pasalnya, kafe tersebut kedapatan menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi untuk keperluan operasional usaha, padahal peruntukannya khusus bagi rumah tangga tidak mampu dan pelaku usaha mikro.

Menerima aduan masyarakat ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Kediri melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan, Rice Oryza akrab disapa Riris, menegaskan bahwa penggunaan LPG 3 kg oleh pelaku usaha komersial adalah pelanggaran serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau yang klasifikasi Horeka (Hotel Resto Kafe -red) itu tidak boleh menggunakan Gas LPG 3 kg subsidi, karena hanya boleh digunakan oleh rumah tangga masyarakat kecil dan usaha mikro, PKL gitu diperbolehkan. Kan sudah ada tulisannya di tiap tabung itu (bersubsidi -red),” ujar Riris saat dikonfirmasi di kantornya, pada Selasa (15/7/2025) siang.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan. “Kami bersama Koordinator Bagian Perekonomian nanti akan lakukan sidak,” tegas Riris.

Tak hanya itu, Riris juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut membantu pengawasan distribusi LPG subsidi.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan dan kepada media yang mengekspos. Itu penting agar ada perhatian, tidak hanya di Kota Kediri tapi juga di daerah-daerah lain. Jadi biar ada efek jera. Dan saya justru sepakat jika temuan ini dipublikasikan,” ujarnya.

Tim media yang menelusuri langsung ke lokasi mendapati pengakuan dari seorang kasir Kafe Warung Brader bernama Sasa.

Ia membenarkan bahwa tempat kerjanya menggunakan gas melon tersebut sejak awal beroperasi. “Dari awal saya kerja di sini memang sudah pakai gas melon. Saya sudah kerja disini selama lebih enam bulan,” jelas Sasa.

Saat ditanya mengapa pemilik kafe menggunakan gas subsidi, Sasa menjawab singkat, “Kurang tahu ya, soalnya dari dulu memang sudah pakai gas melon,” kata dia.

Tindakan tersebut langsung mendapat respons dari elemen masyarakat sipil. Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah konkret dengan menyurati aparat penegak hukum.

“Kami akan bersurat resmi kepada Kapolres Kediri Kota sebagai bentuk teguran dan pengaduan atas penyalahgunaan LPG 3 kg oleh Kafe Warung Brader di Mojoroto. Mereka (pengelola kafe -red) telah secara terang-terangan menggunakan LPG subsidi dalam jumlah besar sejak awal beroperasi,” tegas Indra.

Sementara dari perspektif hukum, praktisi hukum Akhir Kristiono, ST., SH., MH.(c) menegaskan bahwa pemakaian LPG subsidi 3 kg yang tidak sesuai peruntukan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda yang sangat berat.

“Penyalahgunaan ini termasuk tindakan yang merugikan negara dan dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Tak hanya itu, menurutnya pelaku juga dapat dikenai sanksi berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena telah mengambil jatah subsidi yang seharusnya dinikmati oleh konsumen kelompok sasaran.

“Pengguna LPG subsidi 3 kg adalah konsumen dari kelompok rumah tangga tidak mampu, kelompok usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Ketika pelaku usaha komersial menggunakannya, mereka mengambil hak orang lain, dan itu bisa dimasukkan dalam kategori perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Disperdagin Kota Kediri menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pendistribusian LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

APJ Sumenep Melawan! Surat Keberatan Dilayangkan, Aksi Sebulan Siap Digelar Tolak Kriminalisasi Jurnalis
Panas! Wartawan Dipanggil Polisi Terkait Produk Pers, Jurnalis Sumenep Melawan: Ancaman Kriminalisasi di Tengah Skandal Tambang Maut dan Mafia BBM
Geruduk DPRD, PMII Sampang Tuding Tambang Liar Picu Kerusakan Lingkungan
Anggaran Langganan Koran dan Iklan Sekretariat DPRD Kota Probolinggo Senilai Puluhan Juta Jadi Sorotan, Sekwan Pilih Bungkam
Salah Kaprah! KIHT Probolinggo Dibiarkan Mangkrak, Anggaran Kendaraan Setengah Miliar Lebih Malah Digelontorkan
Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

APJ Sumenep Melawan! Surat Keberatan Dilayangkan, Aksi Sebulan Siap Digelar Tolak Kriminalisasi Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 20:42 WIB

Panas! Wartawan Dipanggil Polisi Terkait Produk Pers, Jurnalis Sumenep Melawan: Ancaman Kriminalisasi di Tengah Skandal Tambang Maut dan Mafia BBM

Selasa, 21 April 2026 - 20:01 WIB

Geruduk DPRD, PMII Sampang Tuding Tambang Liar Picu Kerusakan Lingkungan

Selasa, 21 April 2026 - 10:48 WIB

Anggaran Langganan Koran dan Iklan Sekretariat DPRD Kota Probolinggo Senilai Puluhan Juta Jadi Sorotan, Sekwan Pilih Bungkam

Senin, 20 April 2026 - 19:39 WIB

Salah Kaprah! KIHT Probolinggo Dibiarkan Mangkrak, Anggaran Kendaraan Setengah Miliar Lebih Malah Digelontorkan

Berita Terbaru