Makassar – Kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan nama Muh Ali sebagai terlapor di Polda Sulsel menuai sorotan. Informasi yang beredar menyebutkan identitas Muh Ali digunakan oleh seseorang berinisial M dalam proses pembiayaan kendaraan di Clipan Finance, yang kemudian disebut-sebut telah digadaikan.
Dalam klarifikasinya kepada media ini, inisial M menjelaskan bahwa proses pembiayaan mobil tersebut dilakukan melalui Clipan Finance sekitar satu tahun lalu.
“Perlu saya sampaikan supaya informasinya berimbang, ini murni sebuah pembiayaan leasing di Clipan Finance. Saat itu saya minta tolong sama Muh Ali untuk atas nama. Namun dalam perjalanan terjadi penunggakan pembayaran, dan saya memahami kondisi Muh Ali yang kini tertekan secara psikologis akibat proses penagihan dari pihak pembiayaan, sehingga dia dilaporkan dengan tuduhan penggelapan mobil,” ujar M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
M menegaskan, mobil tersebut akan dikembalikan ke Polda Sulsel.
“Insya Allah hari Senin mobil itu akan kami kembalikan ke Polda Sulsel. Ini masih asas praduga tak bersalah, saya tidak mau beropini. Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, jadi mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait tuduhan bahwa mobil tersebut digadaikan, M enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya tidak bisa memastikan soal itu, karena selama ini saya berada di Jakarta dan tidak menggunakan mobil tersebut. Saya juga sudah bertemu pihak tempat penitipan mobil itu untuk mendalami masalah ini. Saya bersama pihak kepolisian sepakat untuk mengejar mobil tersebut agar segera dikembalikan. Kalau soal gadai, bukan saya yang melakukan, dan saya masih melakukan konfirmasi,” ujarnya.
Sementara itu, inisial T, pihak yang disebut menerima mobil gadai tersebut, memberikan keterangan terpisah.
“Mobil ini digadaikan oleh inisial E, warga Takalar, yang masih ada hubungan keluarga dengan M, tepatnya keponakannya. E mengambil dana Rp55 juta dan berjanji dalam waktu satu minggu akan menebus kembali dengan Rp60 juta lebih sedikit. Dia juga bilang mobil itu tidak ada masalah, bahkan sudah lunas,” ungkap T saat dihubungi via telepon.
Menurut T, E kemudian menyampaikan bahwa dana hasil gadai mobil tersebut dipakai oleh omnya, yakni M.
“Saya pernah tagih ke E, dan dia bilang uangnya dipakai sama omnya, yaitu M. Bahkan saya sempat ke rumah M, dan M mengakui sendiri jika uangnya memang dia yang pakai. Jadi jelas ada kaitannya mobil yang digadaikan ini dengan M,” kata T menambahkan.
Kasus ini kini sedang ditangani Polda Sulsel. Pihak kepolisian diharapkan dapat menuntaskan persoalan ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.
Penulis : SR
Editor : Bimo









