Takalar, Sulsel – Muh Ali, seorang warga biasa, kini harus menanggung beban hukum dan psikologis berat akibat menjadi korban sindikat penggadaian mobil ilegal. Ia mengaku identitasnya disalahgunakan untuk pengajuan kredit kendaraan oleh oknum yang mengiming-imingi proyek fiktif pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Takalar.
Kisah bermula pada awal 2023 saat Muh Ali dibujuk oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Takalar berinisial S, yang belakangan diketahui bernama S . Ia merayu Muh Ali agar bersedia meminjamkan identitasnya kepada seseorang berinisial M, mantan anggota DPRD Takalar dua periode dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalihnya, identitas itu akan digunakan untuk mengajukan kredit kendaraan Pajero Sport di Clipan Finance Parepare.
“Saya sempat percaya karena Suherman bilang sudah koordinasi dengan kakak saya, ternyata itu bohong. Ia juga meyakinkan bahwa semua pembayaran akan ditangani langsung oleh M ” ungkap Muh Ali saat ditemui media ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun kenyataannya, setelah kendaraan diterima, cicilan pertama pun langsung macet. Pihak leasing mulai memburu Muh Ali yang namanya tercatat sebagai peminjam, meskipun ia mengaku tak pernah menerima mobil tersebut, apalagi dana pencairannya.
“Sejak itu saya harus bolak-balik Wajo ke Takalar urus ini semua. Tapi tetap saja cicilan macet. Akhirnya saya yang dikejar-kejar,” ujarnya.
Masalah memuncak ketika ia menerima surat panggilan dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulsel, menyusul laporan dugaan penggelapan mobil oleh Clipan Finance Cabang Makassar.
“Saya dituduh menerima uang dari pengeluaran kendaraan. Padahal saya tidak pernah melihat uang ataupun mobilnya. Saya hanya korban,” tegas Muh Ali.
Lebih mengejutkan, Muh Ali mengetahui bahwa mobil Pajero Sport itu telah digadai oleh M kepada seorang bernama N di Galesong Utara lewat perantara keponakannya, E, dengan nilai Rp55 juta. Penyerahan kendaraan bahkan dilakukan langsung oleh I
Saat Muh Ali berusaha mengembalikan mobil tersebut ke pihak finance, ia justru diperas oleh seseorang bernama , D yang mengaku sebagai mantan pembantu penyidik di Krimsus Polda Sulsel. Dg Muntu meminta uang sebesar Rp160 juta sebagai syarat pengembalian mobil dalam waktu 1 jam.
Seruan Keadilan
Muh Ali kini memohon keadilan dan perlindungan hukum dari Kapolda Sulsel. Ia berharap agar sindikat penggadai kendaraan bodong seperti ini segera ditindak.
“Saya mohon kepada Pak Kapolda Sulsel agar membongkar jaringan ini. Jangan sampai makin banyak rakyat kecil seperti saya jadi korban. Identitas saya disalahgunakan dan sekarang saya yang diproses hukum,” pintanya.
Ia menegaskan bahwa inisial M adalah aktor utama yang diduga memanfaatkan kedekatannya dengan pejabat di Takalar.
“Dia pernah bilang dekat sekali dengan Sekda Takalar. Mungkin itu yang membuat dia merasa kebal hukum dan berani lakukan semua ini,” tutup Muh Ali dengan nada geti
Penulis : SR
Editor : BM







