Makassar, Sulsel, – Terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang menyeret nama Muh Ali sebagai terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, inisial M akhirnya angkat bicara melalui surat klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya, inisial M menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari sindikat penggelapan maupun praktik gadai ilegal. Ia menyebut bahwa persoalan yang terjadi murni masalah perdata akibat tunggakan pembayaran satu unit kendaraan yang memang belum lunas.
“Saya bukan sindikat. Saya juga korban. Kasus ini bukanlah praktik gadai-menggadai mobil, tetapi permasalahan perdata karena adanya tunggakan pembayaran,” ungkap M dalam surat klarifikasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
M menjelaskan bahwa identitas atas nama Muh Ali digunakan berdasarkan kesepakatan bersama sejak awal proses pembelian kendaraan, tanpa adanya paksaan maupun intimidasi.
“Identitas atas nama Muh Ali adalah kesepakatan bersama yang telah disetujui sejak awal. Tidak ada unsur paksaan apalagi intimidasi,” tegasnya.
Terkait alasan unit kendaraan belum dikembalikan, M menyebut bahwa pihaknya masih menunggu proses penebusan dan penyelesaian tunggakan pembayaran.
“Kami sudah melakukan komunikasi terbuka. Tindakan kami bukan untuk menguasai kendaraan tersebut, melainkan menunggu penyelesaian secara profesional. Uang muka (DP) sudah dibayarkan dan cicilan juga sempat diangsur. Jadi ini bukan soal penggelapan, melainkan keterlambatan pembayaran yang sedang diselesaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, M menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami kooperatif dan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. Insyaallah kendaraan tersebut akan kami kembalikan dalam waktu dekat,” tutup M dalam klarifikasinya.
Penulis : SP
Editor : Bimo








