Probolinggo – Proyek Pengadaan Langsung (PL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Probolinggo diduga sarat kepentingan. Pasalnya, sejumlah proyek justru dikerjakan oleh rekanan dari luar daerah. Kuat dugaan, penunjukan penyedia jasa tersebut dipengaruhi oleh kedekatan personal melalui praktik lobi-lobi.
Hasil penelusuran di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan, terdapat beberapa CV yang memperoleh hingga tiga paket PL dalam satu dinas. Pekerjaan yang didapat umumnya berupa proyek rehabilitasi dengan nilai anggaran bervariasi, mulai dari Rp85 juta hingga Rp200 juta yang bersumber dari APBD 2025.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Probolinggo, Abdi Utomo, menegaskan bahwa perusahaan, khususnya usaha kecil, dibatasi untuk mengerjakan maksimal lima paket pekerjaan konstruksi secara bersamaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau mengacu pada regulasi LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa hanya boleh mengerjakan maksimal lima paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan,” ujar Abdi saat dikonfirmasi, Senin (28/07/2025).
Ia menambahkan, pembatasan tersebut hanya berlaku untuk proyek konstruksi. Sementara untuk pengadaan barang tidak dibatasi, selama pengerjaan sebelumnya telah selesai.
“Lima paket ini tidak hanya berlaku di Probolinggo, tapi di seluruh Indonesia. Jadi ini aturan nasional,” tegasnya.
Meski secara aturan sudah jelas, dugaan praktik titipan atau permainan dalam pemberian PL tetap menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemerataan kesempatan bagi penyedia lokal dinilai masih belum maksimal.
Penulis : Moch Solihin







