Jakarta, detikzone.id – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek, untuk menjamin perlindungan bagi wartawan yang sedang bertugas.
Imbauan ini muncul sebagai respons atas serangkaian insiden kekerasan, intimidasi, dan pembungkaman terhadap jurnalis oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir.
Dikutip dari berita Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Trunoyudo pada Selasa (26/8).
Lebih lanjut, Karopenmas menjelaskan bahwa media adalah mitra strategis dan salah satu sumber informasi utama bagi masyarakat.
Media memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi tentang kinerja Polri, termasuk program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, serta berbagai program strategis lainnya.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap kerja jurnalistik dianggap sebagai bagian integral dari upaya menjaga keterbukaan dan profesionalisme institusi Polri.
Instruksi ini diharapkan dapat mengakhiri insiden-insiden yang merusak hubungan baik antara kepolisian dan pers, serta menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan publik.
Penulis : Bimo






