SA Resmi Jadi Tersangka Kasus Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri, Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana

Kediri, Detikzone.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota menetapkan SA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan yang berujung pada aksi anarkisme di wilayah hukum Kota Kediri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap SA dilakukan pada Selasa (2/9/2025) pagi, usai dilakukannya gelar perkara oleh tim penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kediri Kota guna menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan,” tegas AKP Cipto saat ditemui di Mapolresta Kediri Kota, Rabu (3/9/2025).

*Kronologi Dugaan Penghasutan

Menurut penyidik, beberapa hari sebelum aksi anarkisme pecah, SA diduga menyebarluaskan selebaran provokatif yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk turun ke jalan. Selebaran tersebut dinilai mengandung muatan hasutan agar massa melakukan tindakan perlawanan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Puncaknya, pada Sabtu (30/8/2025), SA menyampaikan orasi di depan umum di kawasan Bundaran Sekartaji, Kota Kediri. Dalam orasi itu, SA diduga menyampaikan pernyataan bernuansa provokatif yang kemudian memicu massa melakukan tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas umum serta pembakaran gedung pemerintahan.

*Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP

Pasal 160 KUHP secara tegas menyatakan:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda.”

Dengan demikian, jika terbukti bersalah, SA terancam pidana penjara maksimal enam tahun. Saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam memicu terjadinya kericuhan dan kerusuhan massa tersebut.

*Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

AKP Cipto menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hal itu dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Namun harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak boleh disertai tindakan anarkis maupun perusakan,” jelasnya.

Dalam UU No. 9 Tahun 1998, disebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati hukum yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran, aparat berwenang dapat mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

*Komitmen Polres Kediri Kota

Polres Kediri Kota memastikan akan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum maupun mengganggu keamanan. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur agar masyarakat tetap merasa aman dan terlindungi.

“Polres Kediri Kota berkomitmen menegakkan hukum secara konsisten. Penyampaian aspirasi boleh dilakukan, tapi tidak dengan cara merusak dan menghasut. Setiap tindakan anarkis akan kami proses hukum tanpa pandang bulu,” tegas AKP Cipto.

Dengan penetapan SA sebagai tersangka, polisi berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyalurkan aspirasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Saat ini, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi
Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat
MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka
Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:50 WIB

26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Berita Terbaru