PAMEKASAN – Peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai semakin masif beredar bebas di pasaran. Salah satunya merek Bintang isi 20 batang tanpa dilekati pita cukai yang didapat media ini, Selasa, 9/9/2025.
Rokok yang tersebut diduga diproduksi oleh inisial IP di desa Duko, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Bahkan walaupun laris, rokok yang ditengarai milik IP itu seakan tak tersentuh Bea Cukai Madura bahkan APH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga ada faktor kesengajaan yang memang ditengarai sengaja dipelihara untuk meraup cuan cuan haram.
“Rokok merek Bintang itu milik IP. Sampai sekarang peredarannya aman aman saja. Intinya tidak ada keseriusan Bea Cukai untuk menindak,” kata S sumber Detikzone.id.
“Saya menduga Bea Cukai dan bandar rokok ilegal di Pamekasan itu main mata, yang penting kan cuan. Kalau memang serius ya pasti ditindak bukan dibiarkan,” tambahnya.
S menyebut, peredaran rokok yang ditengarai bodong merek Bintang itu sangat masif ke luar daerah bahkan luar pulau Jawa.
“Kalau di lokalan tidak terlalu maju karena lokalan itu dikuasai Luxio. Makanya sasaran rokok ilegal merek Bintang itu ke luar daerah hingga pulau jawa seperti di Lampung dan Sumatera,” sebutnya.
Berkaitan dengan itu, bandar rokok Bintang isi 20 batang yang disebut sumber berinisial IP asal desa Duko, Kecamatan Larangan Pamekasan saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Kepala Bea Cukai Bea Cukai Madura belum dapat dikonfirmasi.
Tak bernyalinya Bea Cukai Madura yang berkantor di Kabupaten Pamekasan untuk melakukan penindakan terhadap para produsen rokok ilegal merupakan simbol ketidakseriusannya dalam menegakkan hukum yang jelas-jelas melanggar undang-undang tentang cukai yang juga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak.
Padahal keberadaan rokok ilegal juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak ada standarisasi didalam rokok ilegal, komposisi didalamnya tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Bea Cukai Madura seakan hanya berani menegakkan hukum menindak di jalanan yang hanya menyasar kepada kurir atau sopir pengangkut rokok ilegal.
Penekanan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menghabiskan dana miliaran Rupiah setiap tahunnya- pun terkesan hanya seremonial dan tak berguna.
Penulis : Redaksi









