SAMPANG — Dugaan penyalahgunaan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar untuk nelayan di Kabupaten Sampang, Madura, memicu laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada Jumat (12/9/2025). Dana yang diberikan Petronas melalui PT Bintang Anugerah Perkasa pada September dan Oktober 2024 seharusnya menjadi hak langsung nelayan, namun indikasi bocornya dana ini menimbulkan kecurigaan serius publik.
Sejumlah aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi (LPK Trankonmasi) menyerahkan laporan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disertai bukti rekaman suara seseorang berinisial S yang mengaku menerima dana dari oknum pejabat teras Pemkab Sampang.
“Kami minta Kejagung segera menindaklanjuti dugaan ini. Dana yang seharusnya untuk nelayan justru diduga mengalir ke oknum pejabat. Ini jelas merugikan masyarakat kecil,” tegas Imron Muslim, aktivis LPK Trankonmasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut, Imron menyinggung keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Petronas, SKK Migas, PT Elnusa, Dinas Perikanan Sampang, hingga PT Bintang Anugerah Perkasa. Aktivis menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh agar dana publik tidak terus dinikmati pihak-pihak tertentu di balik layar.
“Meski nominalnya lebih kecil dibanding skandal nasional besar, dampaknya bagi nelayan jauh lebih signifikan. Hidup mereka tergantung pada dana ini. Kasus ini harus diusut tuntas, tidak boleh ada yang lolos,” tambah Imron.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai simbol perlunya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pemerintah. Warga dan nelayan menunggu langkah tegas Kejagung untuk memastikan hak mereka dikembalikan dan praktik maladministrasi tidak terulang.
Penulis : A. Junaidi
Editor : .







