Rutan Pemalang Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Agama, Fasilitasi Persidangan Warga Binaan Secara Daring

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang menjalin kerja sama di bidang peningkatan layanan dan penyelesaian hukum dengan Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA pada Rabu (17/09).

Kerja sama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto dan Kepala Pengadilan Agama Pemalang, Solahuddin Sibagabariang.

Kerja sama ini berfokus pada pelaksanaan sidang perdata secara elektronik bagi narapidana dan tahanan yang sedang menjalani hukuman di Rutan Pemalang. Sehingga warga binaan yang berperkara di Pengadilan Agama Pemalang mendapat kemudahan akses dalam penyelesaian perkara dimulai dari penyampaian panggilan sidang, pelaksanaan persidangan elektronik hingga pemberitahuan isi putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya Karutan Febri mengucapkan rasa terima kasih kepada Pengadilan Agama Pemalang atas terselenggaranya kerja sama ini. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan dalam pelaksanaan sidang secara elektronik/daring.

“Kami harap dengan terselengaranya perjanjian kerja sama ini maka akan semakin mempermudah akses warga binaan yang berperkara di Pengadilan Agama Pemalang dalam menghadiri persidangan secara online. Sehingga tercapai kelancaran proses persidangan dan terwujud putusan yang adil” unkapnya.

Sebagai tambahan informasi Pengadilan Agama memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama bagi umat Islam, meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Dengan terjalinnya kerja sama ini maka diharapkan dapat meningkatkan layanan dan penyelesaian hukum bagi warga binaan pemasyarakatan yang berperkara pada bidang tersebut. ( Ragil).

Penulis : Ragil

Berita Terkait

TRITURA Petani Tembakau Madura Mengguncang Jakarta, Tiga Tuntutan Keras Gus Lilur Soroti Nasib Rokok Rakyat
KH Mahrus Abdul Malik Ajak Ulama Madura Bersatu Cegah Narkoba di Pesantren, Habib Aboe Bakar Sampaikan Permohonan Maaf
Fasiltas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata
Pelantikan Pejabat Manajerial dan Pisah Sambut di Lapas Kendal
Pakar Hukum Soroti Kasus Mawardi Khairi, Tanpa Mens Rea dan Actus Reus Tak Bisa Dipidana
Optimalisasi Lahan Desa: Penanaman Jagung Hibrida dan Strategi Peningkatan Nilai Tambah di Natakoli
Lawan Rentenir dan Perkuat UMKM, TPAKD Sumenep Gaspol Program Keuangan 2026
NU Bukan Komoditas! Muktamar Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:29 WIB

TRITURA Petani Tembakau Madura Mengguncang Jakarta, Tiga Tuntutan Keras Gus Lilur Soroti Nasib Rokok Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 15:14 WIB

KH Mahrus Abdul Malik Ajak Ulama Madura Bersatu Cegah Narkoba di Pesantren, Habib Aboe Bakar Sampaikan Permohonan Maaf

Kamis, 16 April 2026 - 14:14 WIB

Fasiltas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial dan Pisah Sambut di Lapas Kendal

Kamis, 16 April 2026 - 14:11 WIB

Pakar Hukum Soroti Kasus Mawardi Khairi, Tanpa Mens Rea dan Actus Reus Tak Bisa Dipidana

Berita Terbaru