Tulungagung Detikzone – Sidang perkara perdata yang menyeret nama Suryono Hadi Pranoto alias Bos K-cunk, pemilik UD. K-cunk Motor, di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa (30/9/2025) siang, kembali mengalami penundaan. Agenda identifikasi tergugat I dan mediasi tidak dapat dilanjutkan karena pihak penggugat, Hariyanto, berhalangan hadir.
Usai sidang, suasana di halaman pengadilan sempat ramai. Sorak-sorai simpatisan Bos K-cunk mewarnai keluarnya tergugat dari ruang sidang Cakra.
Namun, di balik keramaian tersebut, tim advokasi Lush Green Indonesia (LGI) menegaskan sikapnya bahwa proses hukum tidak boleh teralihkan oleh euforia massa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Helmi Rizal, SH., salah satu anggota tim advokasi LGI, memastikan bahwa mediasi tetap berjalan sesuai aturan.
“Sesuai dengan materi gugatan yang sudah kita daftarkan, kami akan tetap menuntut dengan pasal-pasal yang sudah kami gunakan sebelumnya, yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, tolong dipahami dan dibaca baik-baik,” ujarnya tegas.
Helmi menambahkan, kedua pasal tersebut berkaitan dengan pemanfaatan, pengelolaan, serta pembelian hasil tambang. LGI juga telah mengajukan permohonan kepada PN Tulungagung untuk melakukan peninjauan setempat.
“Kami ingin perkara ini tidak hanya dijustifikasi berdasarkan bukti sepihak, tetapi juga dinilai langsung dari kondisi di lapangan,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang langkah lanjutan, Helmi menekankan bahwa perkara pidana akan tetap digulirkan bila mediasi gagal.
“Maka tuntutan untuk perkara pidananya akan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada, sudah kami serahkan dan dalam verifikasi. Tapi (artinya -red) kami sudah melakukan satu tahap ke ranah itu,” tegasnya.
Sementara itu, Suryono yang akrab disapa Bos K-cunk memilih merespons singkat di hadapan media. Ia menegaskan sidang ditunda karena pihak penggugat tidak hadir.
“Sidang hari ini ditunda karena penggugatnya tidak hadir. Pesan saya untuk mbak Suci, ditunggu ya, giliran sampean dipanggil ya datanglah. Jangan cuma koar-koar di media sosial, saya tunggu giliran nanti sampean kalau dipanggil Polda Jatim datanglah,” ucapnya.
Saat ditanya lebih jauh, Suryono menyatakan telah menyerahkan semua urusan pada kuasa hukumnya.
“Untuk selanjutnya sudah saya serahkan sama kuasa hukum ya, sudah ya mas,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan pengadilan.
Meski membantah tuduhan LGI dengan alasan bahwa tanah yang dibeli diperuntukkan membangun masjid dan showroom, perlawanan hukum tetap menguat.
Untuk diketahui, bagi LGI, bantahan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran serius, mengingat praktik galian C ilegal di Tulungagung sudah lama merusak lingkungan.
Gugatan ini pun dianggap sebagai sinyal kuat terhadap para pelaku usaha tambang ilegal. Kasus Bos K-cunk tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, melainkan menyentuh isu lebih luas, diantaranya perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum atas praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.
Penulis : Bimo Gunawan
Editor : Redaksi







