Ngeri ngeri Sedap! Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar, Polda Jatim Terbitkan SP2HP

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG – Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar yang menyeret sejumlah pihak mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

SP2HP tersebut ditandatangani langsung oleh AKBP Deky Hermansyah, S.H., M.H., selaku Kasubdit II Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Jatim. Dokumen itu menegaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga mengetahui alur dana kompensasi tersebut.

Dalam laporan resmi itu disebutkan, penyidik telah menginterogasi delapan orang saksi yang berkaitan dengan proses distribusi dan realisasi dana ganti rugi rumpon. Selain itu, sejumlah dokumen pendukung juga telah diterima dan dianalisis oleh tim penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, SP2HP tersebut juga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi tambahan guna memperdalam fakta hukum di lapangan.

Menanggapi perkembangan itu, penasihat hukum pelapor, Ali Topan, S.H., menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan transparan yang dilakukan penyidik Polda Jatim.

“Kami selaku penasihat hukum pelapor mengapresiasi langkah penyidik Polda Jatim yang telah memeriksa delapan saksi, termasuk terlapor berinisial S,” ujar Ali Topan saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, penerbitan SP2HP merupakan bentuk nyata komitmen penyidik dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Ini bukti bahwa proses hukum berjalan dan tidak jalan di tempat. Kami berharap penyidik tetap konsisten menegakkan hukum sesuai asas due process of law,” tegas Topan.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga benar-benar terang benderang dan pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami meminta agar penyidik bekerja profesional, objektif, dan tidak pandang bulu. Keadilan bagi nelayan harus menjadi prioritas,” katanya.

Lebih jauh, Topan mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan memanggil beberapa saksi tambahan dari unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.

“Informasi yang kami terima, penyidik akan memanggil Camat Banyuates dan beberapa kepala desa di wilayah tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Selain itu, Topan menyebut bahwa pada hari yang sama, penyidik juga telah memeriksa pihak perusahaan PT Huatong yang diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana ganti rugi rumpon tersebut.

“Langkah itu patut diapresiasi. Kami yakin Polda Jatim akan menuntaskan kasus ini dengan tegas dan tanpa intervensi,” pungkas Ali Topan.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru