Ngeri ngeri Sedap! Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar, Polda Jatim Terbitkan SP2HP

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG – Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar yang menyeret sejumlah pihak mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

SP2HP tersebut ditandatangani langsung oleh AKBP Deky Hermansyah, S.H., M.H., selaku Kasubdit II Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Jatim. Dokumen itu menegaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga mengetahui alur dana kompensasi tersebut.

Dalam laporan resmi itu disebutkan, penyidik telah menginterogasi delapan orang saksi yang berkaitan dengan proses distribusi dan realisasi dana ganti rugi rumpon. Selain itu, sejumlah dokumen pendukung juga telah diterima dan dianalisis oleh tim penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, SP2HP tersebut juga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi tambahan guna memperdalam fakta hukum di lapangan.

Menanggapi perkembangan itu, penasihat hukum pelapor, Ali Topan, S.H., menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan transparan yang dilakukan penyidik Polda Jatim.

“Kami selaku penasihat hukum pelapor mengapresiasi langkah penyidik Polda Jatim yang telah memeriksa delapan saksi, termasuk terlapor berinisial S,” ujar Ali Topan saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, penerbitan SP2HP merupakan bentuk nyata komitmen penyidik dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Ini bukti bahwa proses hukum berjalan dan tidak jalan di tempat. Kami berharap penyidik tetap konsisten menegakkan hukum sesuai asas due process of law,” tegas Topan.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga benar-benar terang benderang dan pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami meminta agar penyidik bekerja profesional, objektif, dan tidak pandang bulu. Keadilan bagi nelayan harus menjadi prioritas,” katanya.

Lebih jauh, Topan mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan memanggil beberapa saksi tambahan dari unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.

“Informasi yang kami terima, penyidik akan memanggil Camat Banyuates dan beberapa kepala desa di wilayah tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Selain itu, Topan menyebut bahwa pada hari yang sama, penyidik juga telah memeriksa pihak perusahaan PT Huatong yang diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana ganti rugi rumpon tersebut.

“Langkah itu patut diapresiasi. Kami yakin Polda Jatim akan menuntaskan kasus ini dengan tegas dan tanpa intervensi,” pungkas Ali Topan.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru