PAMEKASAN – Dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap industri rokok ilegal di bawah pengawasan Bea Cukai (BC) Madura kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada peredaran rokok merek HJS produksi PR Subur Jaya Pamekasan yang ditemukan beredar di wilayah Surabaya dengan dugaan pengelabuan pita cukai.
Temuan itu muncul dari unggahan akun TikTok resmi Satpol-PP Kota Surabaya, yang memperlihatkan kegiatan operasi gabungan bersama Bea Cukai Sidoarjo. Dalam tayangan tersebut, aparat menyita rokok HJS berwarna putih dan biru—yang diduga kuat hasil produksi PR Subur Jaya Pamekasan milik Achmad Junaidi alias Haji Junaidi—karena menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 20 batang.
Fenomena ini memantik kritik luas dari warganet. Banyak yang menilai operasi rokok ilegal selama ini hanya menyasar pedagang kecil, sementara pabrik produsen rokok bermasalah justru dibiarkan beroperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, nama PR Subur Jaya Pamekasan secara terang tercantum pada bungkus rokok tersebut. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Bea Cukai Madura, lembaga yang seharusnya bertanggung jawab menertibkan pelanggaran semacam ini.
Tak hanya itu, catatan redaksi menunjukkan bahwa PR Subur Jaya justru sempat tampil sebagai sponsor dalam ajang Fun Football Kapolres Pamekasan Cup 2025 pada bulan Mei lalu. Fakta ini semakin menimbulkan tanda tanya publik terhadap independensi dan integritas aparat pengawasan di wilayah tersebut.
Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas produksi dan distribusi rokok HJS. Sementara itu, pihak PR Subur Jaya Pamekasan dan pemiliknya, Haji Junaidi, juga belum bisa dimintai konfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Tim investigasi Detikzone tengah menelusuri lebih dalam jaringan distribusi rokok ilegal di bawah wilayah hukum Bea Cukai Madura serta indikasi lemahnya pengawasan struktural di tingkat DJBC Jawa Timur I. Publik kini menunggu: apakah aparat penegak hukum akan benar-benar bertindak, atau sekali lagi memilih diam.








