SITUBONDO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran 2025. Fokus utama diarahkan pada kegiatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, dengan total alokasi anggaran mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendi, SSTP., M.Si., menjelaskan bahwa arah kebijakan ini sepenuhnya sejalan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Aturan tersebut secara tegas menetapkan bahwa penggunaan DBHCHT oleh Satpol PP difokuskan untuk kegiatan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang jelas anggaran DBHCHT di Satpol PP adalah kegiatan penegakan hukum. Karena kita sudah ada aturan atau regulasi yang mengatur di situ. Di PMK 72 tahun 2024 sudah jelas, kegiatan di Satpol PP diarahkan untuk penegakan hukum,” ujar Sopan Efendi dalam wawancara eksklusif.
Menurutnya, program penegakan hukum yang dijalankan Satpol PP Situbondo terbagi dalam dua aspek utama, yakni sosialisasi dan operasi penindakan, serta didukung oleh pengadaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan.
Meskipun baru dimulai pada bulan Juni 2025, Satpol PP Situbondo telah aktif melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk operasi gabungan dan pemusnahan barang bukti rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam memerangi peredaran rokok tanpa cukai.
Salah satu capaian penting terjadi pada 4 Oktober 2025, ketika Pemkab Situbondo bersama Kantor Bea Cukai Jember memusnahkan 139.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Aksi ini didukung penuh oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang terdiri dari Polres Situbondo, Kodim 0823, dan Kejaksaan Negeri Situbondo.
Rokok-rokok ilegal tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi gabungan sepanjang Januari hingga September 2025. Dari kegiatan penindakan itu, pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp104 juta dari sektor cukai.
Kegiatan pemusnahan tersebut memiliki tiga tujuan strategis: menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Situbondo, melindungi masyarakat dari produk berbahaya, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak dan cukai yang sah.
Dalam setiap kegiatan penegakan hukum, Satpol PP Situbondo tidak bekerja sendiri. Sopan Efendi menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga, khususnya dengan aparat penegak hukum dan aparat keamanan lainnya.
“Selama ini kita bersinergi dengan instansi samping. Di antara yang selalu mendampingi kami adalah TNI-Polri, Kodim 0823, Polres Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, dan Garnisun. Dalam setiap kegiatan penindakan, kami selalu didampingi rekan-rekan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Forkopimda atas dukungan dan izin yang diberikan, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan tertib dan terarah.
Meski demikian, Sopan meluruskan persepsi sebagian masyarakat yang mengira Satpol PP merupakan pelaksana utama operasi penindakan. Ia menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan dan penggeledahan terkait cukai berada di tangan Bea Cukai, sementara Satpol PP hanya bertugas mendampingi dan memastikan keamanan serta ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Selain operasi penindakan, aspek sosialisasi juga menjadi pilar utama penggunaan DBHCHT tahun ini. Berdasarkan PMK 72 Tahun 2024, terdapat penyesuaian signifikan dibanding tahun sebelumnya. Jika dulu sosialisasi dapat dilakukan dalam bentuk event besar, kini kegiatan dibatasi hanya enam kali dalam setahun, dengan lima di antaranya wajib berupa tatap muka langsung.
Sosialisasi ini diarahkan kepada Lintas Masyarakat (Limas), tokoh masyarakat, serta pelaku usaha di tingkat kecamatan. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng berbagai pihak seperti Kejaksaan Negeri, Kodim 0823, Polres Situbondo, anggota Komisi I DPRD, dan Bea Cukai Jember.
Tujuan utamanya adalah menciptakan “trigger informasi” di tingkat lokal—para peserta diharapkan mampu menjadi penyambung lidah pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal, manfaat membeli rokok berpita cukai, serta cara melaporkan aktivitas penjualan ilegal.
Satpol PP juga melibatkan Bappeda Situbondo untuk memberikan edukasi tentang kontribusi DBHCHT terhadap pembangunan daerah, serta Diskominfo dalam penyebaran informasi melalui berbagai media elektronik dan digital.
Di sisi internal, Satpol PP Situbondo memiliki dua program unggulan untuk memperkuat kemampuan aparatur:
1. Bimbingan Teknis (BIMTEK) – difokuskan pada pelatihan teknis bagi tim Sistem Informasi Rokok Ilegal (Sirolek), yang berperan sebagai pencari data lapangan. Dalam pelatihan ini, mereka juga mendapatkan materi intelijen dari TNI, Polri, dan Kejaksaan agar lebih tangguh dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal.
2. Peningkatan Kapasitas SDM – kegiatan peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang melibatkan narasumber dari instansi penegak hukum dan pertahanan, guna memperkuat koordinasi lintas sektor.
Sopan Efendi tak menampik bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, terkadang muncul potensi benturan dengan pedagang atau pengedar rokok ilegal. Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tantangan sekaligus alasan utama pentingnya kolaborasi dengan aparat lain agar setiap penegakan hukum berjalan aman dan terukur.
“Benturan itu pasti ada, karena yang kita hadapi adalah pelanggaran yang sudah berakar lama. Tapi kami tidak pernah bergerak sendiri. Sinergi dengan TNI-Polri dan aparat hukum lainnya menjadi kunci agar semua berjalan sesuai koridor hukum,” tandasnya.
Dengan strategi komprehensif yang menggabungkan penegakan hukum, edukasi publik, dan penguatan internal, Satpol PP Situbondo menegaskan tekadnya untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi rokok ilegal dan mengoptimalkan manfaat DBHCHT bagi pembangunan daerah. (ADV)
Penulis : HM








