Direktur PT Bintang Mangkir, Dana Kompensasi Rp 21 Miliar Nelayan Diduga Mengalir ke Pejabat Sampang

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Detikzone.id — Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan senilai Rp 21 miliar yang bersumber dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Setelah sebelumnya memeriksa Plt Camat Banyuates, Fajar Sidiq, penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, perusahaan penerima dana dari PT Elnusa. Namun, direktur bernama Anugerah itu mangkir dari panggilan penyidik.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum pelapor, Ali Topan, S.H., kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

“Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa tidak memenuhi panggilan penyidik Kriminal Umum Polda Jatim. Informasi dari penyidik, surat panggilan telah dikirim secara resmi, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Ali Topan.
Menurutnya, penyidik Polda Jatim akan segera menggelar gelar perkara untuk menentukan arah penyelidikan selanjutnya. Selain itu, terlapor berinisial S, yang disebut sebagai penerima langsung transfer dana Rp 21 miliar, juga dua kali mangkir dari panggilan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor S ini kakak kandung Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Sampang. Dana sebesar Rp 21 miliar ditransfer ke rekening pribadinya. Kami menduga kuat uang itu mengalir ke sejumlah pejabat teras di Sampang,” tegas Ali Topan.

Ia menilai kasus ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat daerah yang memanfaatkan dana kompensasi nelayan untuk kepentingan pribadi.
“Kami mendesak Polda Jatim menuntaskan kasus ini secara transparan. Jangan ada yang ditutupi. Ini menyangkut hak ribuan nelayan yang hingga kini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi,” tegasnya.

Upaya konfirmasi media ini kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sebagai informasi, dana kompensasi rumpon nelayan sebesar Rp 21 miliar dari Petronas dicairkan pada tahun 2024 melalui PT Elnusa, kemudian diteruskan ke PT Bintang Anugerah Perkasa, sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi terlapor S.

Hingga saat ini, ribuan nelayan di Kabupaten Sampang belum menerima dana kompensasi yang dijanjikan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan jaringan perusahaan dan pejabat daerah dalam skema penggelapan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan nelayan.

Berita Terkait

Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan
Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar
Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar
Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon
Gebrakan Kades Klatakan! Tanah Negara Disegel, Mafia Tanah Mulai Terpojok
Tragedi Way Kanan Tak Bikin Efek Jera, Dugaan Judi Sabung Ayam di Torjunan Sampang Kembali Berlangsung Barbar
Kokain 22 Kg dari Sumenep Musnah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:45 WIB

Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:58 WIB

Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon

Berita Terbaru