Direktur PT Bintang Mangkir, Dana Kompensasi Rp 21 Miliar Nelayan Diduga Mengalir ke Pejabat Sampang

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Detikzone.id — Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan senilai Rp 21 miliar yang bersumber dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Setelah sebelumnya memeriksa Plt Camat Banyuates, Fajar Sidiq, penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, perusahaan penerima dana dari PT Elnusa. Namun, direktur bernama Anugerah itu mangkir dari panggilan penyidik.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum pelapor, Ali Topan, S.H., kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

“Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa tidak memenuhi panggilan penyidik Kriminal Umum Polda Jatim. Informasi dari penyidik, surat panggilan telah dikirim secara resmi, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Ali Topan.
Menurutnya, penyidik Polda Jatim akan segera menggelar gelar perkara untuk menentukan arah penyelidikan selanjutnya. Selain itu, terlapor berinisial S, yang disebut sebagai penerima langsung transfer dana Rp 21 miliar, juga dua kali mangkir dari panggilan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor S ini kakak kandung Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Sampang. Dana sebesar Rp 21 miliar ditransfer ke rekening pribadinya. Kami menduga kuat uang itu mengalir ke sejumlah pejabat teras di Sampang,” tegas Ali Topan.

Ia menilai kasus ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat daerah yang memanfaatkan dana kompensasi nelayan untuk kepentingan pribadi.
“Kami mendesak Polda Jatim menuntaskan kasus ini secara transparan. Jangan ada yang ditutupi. Ini menyangkut hak ribuan nelayan yang hingga kini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi,” tegasnya.

Upaya konfirmasi media ini kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sebagai informasi, dana kompensasi rumpon nelayan sebesar Rp 21 miliar dari Petronas dicairkan pada tahun 2024 melalui PT Elnusa, kemudian diteruskan ke PT Bintang Anugerah Perkasa, sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi terlapor S.

Hingga saat ini, ribuan nelayan di Kabupaten Sampang belum menerima dana kompensasi yang dijanjikan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan jaringan perusahaan dan pejabat daerah dalam skema penggelapan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan nelayan.

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB