Oknum DPRD Kebumen Tersangka Dugaan Penipuan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, 31 Oktober 2025 – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kebumen berinisial KH kini memasuki tahap II pelimpahan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Kebumen pada 31 Oktober 2025 resmi menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, S.H., membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

‎“Pada tanggal 31 Oktober 2025 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kebumen telah dilaksanakan penerimaan tersangka KH berikut barang bukti yang disangka melanggar Pasal 264 Ayat (1) ke-1, 264 Ayat (2), 378, dan 372 KUHP. Bahwa perkara tersebut berasal dari Polres Kebumen yang pada intinya telah lengkap dan untuk selanjutnya akan disidangkan di PN Kebumen,” ujar Sulistyohadi.

‎Sementara itu, M. Fandi Yusuf, S.H., M.H., selaku penasihat hukum tersangka KH, menjelaskan bahwa memang perkara klien nya telah memasuki tahap II.

‎“Sekarang adalah pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan berkas serta alat-alat bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Bukan hanya berkas tapi juga dilimpahkan alat bukti plus tersangkanya dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.

‎Menurut Fandi, dengan pelimpahan ini, status hukum KH kini menjadi tahanan kejaksaan.

‎“Per tanggal ini nanti status KH adalah sudah menjadi tahanan kejaksaan dan juga sekarang sudah bukan lagi proses penyidikan tetapi sudah masuk kepada proses penuntutan karena berkas KH ini tentunya sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya jaksa akan menyiapkan dakwaan, tuntutan, dan juga nanti akan segera dipersiapkan untuk naik ke proses persidangan,” ungkapnya.

‎Fandi juga berharap masih ada peluang untuk Restorative Justice (RJ) di tingkat kejaksaan.

‎“Kami tetap berharap bisa ada momentum yang tepat untuk RJ di kejaksaan, karena upaya hukum RJ itu dapat dilakukan di tingkat penyidikan dan kejaksaan. Jadi di tingkat kejaksaan pun masih memungkinkan dilakukan upaya RJ dengan catatan korban sudah memaafkan tersangka, itu poin utamanya,” ujarnya.

‎“Kami berkeyakinan korban secara pribadi sebenarnya menginginkan adanya perdamaian supaya pembayaran pelunasan tanah tersebut bisa diselesaikan. Kami sedang berupaya mudah-mudahan RJ bisa dijalankan, tapi kalau tidak bisa ya tetap harus menjalani proses hukum sampai persidangan,” lanjut Fandi.

‎Sementara itu, pihak korban yaitu Sutaja Mangsur menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara ini hingga tahap pelimpahan.

‎“Terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat kecil seperti saya yang sedang berurusan dengan oknum anggota DPRD terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen atas sertifikat tanah milik saya,” ujar Sutaja.

‎Ia menilai proses hukum yang berjalan merupakan bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

‎“Alhamdulillah ini sudah dibuktikan bahwa oknum anggota dewan pun tidak kebal hukum, bisa menjadi tersangka. Mudah-mudahan di tahap selanjutnya yaitu persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya,” katanya.

‎Sutaja juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum agar perkara serupa tidak terulang.

‎“Saya memohon bantuan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal perkara ini supaya oknum anggota DPRD ini bisa mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

‎Dengan selesainya tahap II pelimpahan ini, perkara KH kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kebumen untuk disiapkan menuju proses persidangan.

Aji Atma Wijaya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Aji Atma Wijaya

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terbaru

Suasana live musik akustik di Arinna Cafe & Resto Sumenep yang berlangsung setiap malam mingguan. Alunan musik, pelayanan ramah, menu kuliner beragam, fasilitas ruang VIP, serta area bermain anak menjadi daya tarik yang membuat pengunjung betah berlama-lama menikmati suasana bersama keluarga, sahabat, maupun pasangan.

EKONOMI

Masakan di Arinna Resto Sumenep Bikin Nagih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:38 WIB