Kebumen, 31 Oktober 2025 – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kebumen berinisial KH kini memasuki tahap II pelimpahan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Kebumen pada 31 Oktober 2025 resmi menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kebumen.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, S.H., membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
“Pada tanggal 31 Oktober 2025 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kebumen telah dilaksanakan penerimaan tersangka KH berikut barang bukti yang disangka melanggar Pasal 264 Ayat (1) ke-1, 264 Ayat (2), 378, dan 372 KUHP. Bahwa perkara tersebut berasal dari Polres Kebumen yang pada intinya telah lengkap dan untuk selanjutnya akan disidangkan di PN Kebumen,” ujar Sulistyohadi.
Sementara itu, M. Fandi Yusuf, S.H., M.H., selaku penasihat hukum tersangka KH, menjelaskan bahwa memang perkara klien nya telah memasuki tahap II.
“Sekarang adalah pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan berkas serta alat-alat bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Bukan hanya berkas tapi juga dilimpahkan alat bukti plus tersangkanya dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Menurut Fandi, dengan pelimpahan ini, status hukum KH kini menjadi tahanan kejaksaan.
“Per tanggal ini nanti status KH adalah sudah menjadi tahanan kejaksaan dan juga sekarang sudah bukan lagi proses penyidikan tetapi sudah masuk kepada proses penuntutan karena berkas KH ini tentunya sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya jaksa akan menyiapkan dakwaan, tuntutan, dan juga nanti akan segera dipersiapkan untuk naik ke proses persidangan,” ungkapnya.
Fandi juga berharap masih ada peluang untuk Restorative Justice (RJ) di tingkat kejaksaan.
“Kami tetap berharap bisa ada momentum yang tepat untuk RJ di kejaksaan, karena upaya hukum RJ itu dapat dilakukan di tingkat penyidikan dan kejaksaan. Jadi di tingkat kejaksaan pun masih memungkinkan dilakukan upaya RJ dengan catatan korban sudah memaafkan tersangka, itu poin utamanya,” ujarnya.
“Kami berkeyakinan korban secara pribadi sebenarnya menginginkan adanya perdamaian supaya pembayaran pelunasan tanah tersebut bisa diselesaikan. Kami sedang berupaya mudah-mudahan RJ bisa dijalankan, tapi kalau tidak bisa ya tetap harus menjalani proses hukum sampai persidangan,” lanjut Fandi.
Sementara itu, pihak korban yaitu Sutaja Mangsur menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara ini hingga tahap pelimpahan.
“Terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat kecil seperti saya yang sedang berurusan dengan oknum anggota DPRD terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen atas sertifikat tanah milik saya,” ujar Sutaja.
Ia menilai proses hukum yang berjalan merupakan bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Alhamdulillah ini sudah dibuktikan bahwa oknum anggota dewan pun tidak kebal hukum, bisa menjadi tersangka. Mudah-mudahan di tahap selanjutnya yaitu persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Sutaja juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum agar perkara serupa tidak terulang.
“Saya memohon bantuan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal perkara ini supaya oknum anggota DPRD ini bisa mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Dengan selesainya tahap II pelimpahan ini, perkara KH kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kebumen untuk disiapkan menuju proses persidangan.
Aji Atma Wijaya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Aji Atma Wijaya






