SUMENEP — Keluarga Mawiya (44), pasien miskin asal Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak manusiawi setelah rumah sakit menagih biaya perawatan sebesar Rp3.450.314 akibat penolakan tindakan amputasi yang direkomendasikan dokter di RSI Kalianget. Padahal, pasien memiliki hak penuh untuk menolak tindakan medis sesuai peraturan perundang-undangan.
Murang (47), suami Mawiya, menilai kebijakan tersebut sangat merugikan rakyat miskin dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang seharusnya melindungi masyarakat kecil.
“Kesannya kami seakan dipaksa untuk diamputasi, padahal pasien punya hak untuk menolak. Ini pelanggaran HAM. Setelah menolak malah disuruh bayar. Aturan seperti menyimpang dan tak manusiawi,” ungkapnya, Selasa, 18/11/2025, malam .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak ikhlas mengeluarkan uang yang semestinya ditanggung negara melalui BPJS Kesehatan.
“Makan itu uang orang miskin. Saya tidak ikhlas dunia akhirat,” tegas Murang.
Mawiya dirawat sejak Kamis, 13 November hingga Minggu, 16 November 2025. Karena tagihan rumah sakit harus dibayar, keluarga akhirnya terpaksa berutang ke tetangga dan kerabat.
Padahal, untuk membawa Mawiya ke rumah sakit saja, Murang sudah harus meminta bantuan biaya transportasi dari keluarga.
“Untuk sewa mobil dan bensin saja dibantu orang. Kami tidak punya uang sama sekali,” tuturnya.
Murang berharap negara hadir dalam situasi sulit seperti ini, apalagi BPJS digadang-gadang sebagai penopang utama pelayanan kesehatan bagi warga miskin.
“BPJS katanya untuk rakyat kecil, tapi saat istri saya butuh pertolongan, justru kami disuruh bayar sendiri hanya karena menolak amputasi. Ini sangat tidak adil,” katanya.
Ayah Mawiya, Addus (70), yang bekerja sebagai nelayan musiman, tidak bisa menutupi kesedihannya melihat kondisi anaknya. Ia menilai biaya rumah sakit tersebut hampir mustahil ditanggung keluarganya.
“Hasil melaut saja kadang tidak cukup untuk makan. Apalagi harus membayar rumah sakit sebesar itu. Kami hanya bisa membantu sebisanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Sumenep, Shandy Eko Budilaksono, menjelaskan secara tegas bahwa
dalam regulasi, pasien BPJS yang dirawat dan ditangani dokter spesialis harus mengikuti petunjuk medis demi keselamatan pasien.
“Jika dokter menilai amputasi adalah tindakan terbaik, maka itu menjadi bagian dari prosedur yang dijamin. Kasus pasien yang menolak tindakan medis termasuk dalam kategori ‘menolak tindakan dokter’, sehingga ada klausul tertentu yang dapat membuat klaim BPJS tidak berlaku. BPJS tetap membayar seluruh biaya dari pasien masuk sampai pulang, selama sesuai indikasi medis. Jika ada tagihan yang tidak sesuai regulasi, kami akan melakukan verifikasi ulang,” terang Shandy.
Ia menyarankan keluarga pasien berkomunikasi langsung dengan dokter untuk mencari solusi jika memungkinkan.
Sementara, Pihak RSI Kalianget, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp menyampaikan bahwa rumah sakit mengikuti prosedur yang telah diatur oleh BPJS Kesehatan.
“Jika pasien tidak mengikuti rekomendasi medis, khususnya tindakan inti seperti amputasi, maka klaim BPJS tidak bisa diproses karena dianggap unprosedural,” ujar salah satu petugas Custumer Care, Minggu, 16/11/2025.
Pihak RSI mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan BPJS sejak malam sebelumnya untuk mencari solusi, namun tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku.
“Kami ini pihak ketiga. Kebijakan ada di BPJS. Dokter, perawat, dan manajemen sudah mengusulkan berbagai langkah, tetapi tetap harus sesuai dengan diagnosa serta prosedur medis,” tambahnya.
Ketika ditanya bagaimana nasib pasien miskin yang tidak mampu membayar biaya perawatan, pihak rumah sakit menyebut masih melakukan konsultasi internal.
“Masih dikonsultasikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan karena menyangkut hak dasar pasien.
Hak Menolak Tindakan Medis diatur dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 8, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32, Permenkes 290/2008 tentang Informed Consent bahwa Pasien berhak secara penuh menolak amputasi.
Bahkan Rumah sakit tidak boleh memaksa atau mengintimidasi. Sebab pemaksaan amputasi berpotensi pelanggaran HAM. Hal itu merujuk pada UUD 1945 Pasal 28G, UU HAM No. 39/1999 .
“Memaksa tindakan medis berpotensi kuat melanggar integritas fisik dan martabat manusia. Apalagi, memaksa seseorang kehilangan anggota tubuhnya, tidak memberi ruang pada pilihan pasien, dan menjadikan kondisi medis sebagai alat tekanan. Hak atas tubuh sendiri (bodily autonomy) dilindungi hukum nasional dan internasional,” sebut aktivis peduli kemanusiaan, Johan Surya.
Apakah Pasien yang menolak amputasi wajib membayar semua biaya perawatan ? Johan beranggapan bahwa hal itu bagian yang paling sering menimbulkan kontroversi
“Jika pasien menolak tindakan inti yang medisnya wajib, BPJS dapat menganggap kasus itu unprosedural, sehingga klaim tidak bisa dibayar. Namun tidak ada aturan yang menyatakan bahwa orang miskin otomatis harus menanggung seluruh biaya hanya karena menolak amputasi. BPJS tetap wajib membiayai seluruh layanan yang sudah diberikan dan sesuai indikasi medis. Jika rumah sakit menagih seluruh biaya sebagai sanksi karena menolak amputasi, maka itu dapat dianggap maladministrasi dan bisa dikategorikan sebagai penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, dan pelayanan yang tidak manusiawi. Negara tidak boleh menghukum pasien karena mempertahankan anggota tubuhnya,” tegas Johan.
Kasus Mawiya kembali menjadi cermin paling jernih tentang rapuhnya perlindungan terhadap rakyat miskin dalam sistem kesehatan kita.
Penulis : Redaksi








