SUMENEP — Setelah berita viral mengenai warga miskin menolak amputasi di RSI Kalianget dan ditagih Rp 3.450.314, pihak rumah sakit mengirimkan surat klarifikasi resmi ke redaksi Detikzone. Padahal, berita yang tayang di Detikzone.id sebelumnya sudah sangat gamblang mencantumkan hasil konfirmasi dengan petugas customer care RSI Kalianget melalui WhatsApp, dan seluruh percakapan terekam.
Dengan adanya surat klarifikasi resmi ini, Detikzone kembali melakukan konfirmasi kepada pihak Humas RSI Kalianget.
Keluarga Mawiya (44), pasien miskin asal Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak manusiawi. Rumah sakit menagih biaya perawatan akibat penolakan tindakan amputasi yang direkomendasikan dokter, meskipun pasien memiliki hak penuh menolak tindakan medis sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suami Mawiya, Murang (47), menilai kebijakan rumah sakit merugikan rakyat miskin dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang seharusnya melindungi masyarakat kecil.
“Kesannya kami seakan dipaksa diamputasi, padahal pasien punya hak untuk menolak. Ini pelanggaran HAM. Setelah menolak malah disuruh bayar. Aturan seperti menyimpang dan tak manusiawi,” ungkap Murang, Selasa, 18 November 2025 malam.
Ia menegaskan keluarga tidak ikhlas mengeluarkan uang yang seharusnya ditanggung negara melalui BPJS Kesehatan.
“Makan itu uang orang miskin. Saya tidak ikhlas dunia akhirat,” tegasnya.
Mawiya dirawat sejak 13 hingga 16 November 2025. Karena tagihan rumah sakit harus dibayar, keluarga terpaksa berutang ke tetangga dan kerabat. Biaya transportasi ke rumah sakit pun hanya bisa dibantu pihak lain karena keluarga tidak mampu.
“Untuk sewa mobil dan bensin saja dibantu orang. Kami tidak punya uang sama sekali,” tambah Murang.
Murang berharap negara hadir dalam situasi sulit seperti ini, apalagi BPJS digadang-gadang sebagai penopang utama pelayanan kesehatan bagi warga miskin.

“BPJS katanya untuk rakyat kecil, tapi saat istri saya butuh pertolongan, justru kami disuruh bayar sendiri hanya karena menolak amputasi. Ini sangat tidak adil,” katanya.
Ayah Mawiya, Addus (70), seorang nelayan musiman, mengaku sedih melihat kondisi anaknya. Ia menilai biaya rumah sakit hampir mustahil ditanggung keluarganya.
“Hasil melaut saja kadang tidak cukup untuk makan. Apalagi harus membayar rumah sakit sebesar itu. Kami hanya bisa membantu sebisanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Sumenep, Shandy Eko Budilaksono, menegaskan pasien BPJS yang dirawat dan ditangani dokter spesialis harus mengikuti petunjuk medis demi keselamatan pasien.
“Jika dokter menilai amputasi adalah tindakan terbaik, maka itu bagian dari prosedur yang dijamin. Kasus pasien yang menolak tindakan medis termasuk kategori ‘menolak tindakan dokter’, sehingga ada klausul tertentu yang dapat membuat klaim BPJS tidak berlaku. BPJS tetap membayar seluruh biaya selama sesuai indikasi medis. Jika ada tagihan tidak sesuai regulasi, kami akan melakukan verifikasi ulang,” terang Shandy.
Ia menyarankan keluarga pasien berkomunikasi langsung dengan dokter untuk mencari solusi jika memungkinkan.
Pihak RSI Kalianget melalui telepon WhatsApp menegaskan rumah sakit mengikuti prosedur BPJS:
“Jika pasien tidak mengikuti rekomendasi medis, khususnya tindakan inti seperti amputasi, klaim BPJS tidak bisa diproses karena dianggap unprosedural,” ujar petugas customer care, Minggu, 16 November 2025.
RSI menegaskan telah berupaya berkoordinasi dengan BPJS sejak malam sebelumnya, tetapi tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku.
“Kami ini pihak ketiga. Kebijakan ada di BPJS. Dokter, perawat, dan manajemen sudah mengusulkan berbagai langkah, tetapi tetap harus sesuai dengan diagnosa serta prosedur medis,” tambahnya.
Saat ditanya nasib pasien miskin yang tidak mampu membayar, pihak rumah sakit menyebut masih melakukan konsultasi internal.
“Masih dikonsultasikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar pasien.
Hak menolak tindakan medis diatur dalam UU No. 36/2009 Pasal 8, UU No. 44/2009 Pasal 32, dan Permenkes 290/2008 tentang Informed Consent. Rumah sakit tidak boleh memaksa atau mengintimidasi karena pemaksaan amputasi berpotensi pelanggaran HAM (UUD 1945 Pasal 28G, UU HAM No. 39/1999).
“Memaksa tindakan medis berpotensi melanggar integritas fisik dan martabat manusia. Hak atas tubuh sendiri (bodily autonomy) dilindungi hukum nasional dan internasional,” sebut aktivis kemanusiaan Johan Surya.
Johan menambahkan bahwa pasien yang menolak amputasi tidak otomatis wajib membayar seluruh biaya. Jika rumah sakit menagih seluruh biaya sebagai sanksi, hal ini bisa dianggap maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelayanan tidak manusiawi.
Kasus Mawiya menjadi cermin rapuhnya perlindungan terhadap rakyat miskin dalam sistem kesehatan nasional.
Klarifikasi Resmi RSI Kalianget
Nomor: 479/RSIGK/X/2025
Tanggal: 19 November 2025
Sifat: Penting
Perihal: Hak Jawab & Klarifikasi Resmi
1. Pasien yang diberitakan benar merupakan pasien RSI Garam Kalianget.
2. Pasien datang dengan kondisi luka kaki dan hasil Rontgen menunjukkan Osteomyelitis Pedis, infeksi tulang yang berisiko menyebar.
3. Tindakan medis yang direkomendasikan adalah Pro Amputasi Digiti 1 sesuai standar medis, UU No. 29/2004, KKI, dan Permenkes No. 290/2008.
4. Pihak keluarga telah diberikan edukasi lengkap, risiko penolakan dijelaskan, melibatkan BPJS dan pendamping wartawan/LSM, namun tetap menolak.
5. Penolakan tindakan medis memiliki konsekuensi sesuai regulasi: biaya layanan selama pasien dirawat menjadi tanggung jawab pasien, dan klaim BPJS tidak dapat diproses jika prosedur inti ditolak.
6. Pemberitaan dimuat tanpa konfirmasi resmi kepada RSI Garam Kalianget, sehingga informasi tidak sesuai fakta dan menciptakan persepsi negatif.
7. Dengan Hak Jawab ini, RSI berharap media melakukan klarifikasi dan perbaikan berita agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan proporsional.
Penutup:
RSI Garam Kalianget tetap berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar profesi medis dan peraturan yang berlaku.
Direktur RSI Garam Kalianget:
dr. Budi Herlambang.
Sementara itu, pihak keluarga pasien menegaskan bahwa tidak ada perwakilan media maupun LSM hadir saat penjelasan medis.
“Tidak ada mas. Makanya saya hubungi sampean karena pasien juga merupakan keluarga wartawan,” kata Yul, anak pasien.
Penulis : Redaksi







