Borok Ustad Cabul Sumenep Akhirnya Berakhir di Balik Jeruji 20 Tahun Penjara

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep — Dunia pendidikan pesantren di Sumenep kembali tercoreng setelah Moh. Sahnan, pemilik sebuah pondok pesantren, dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual terhadap delapan santrinya. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (9/12), dan menjadi salah satu hukuman terkeras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Andri Lesmana menjatuhkan 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun. Identitas Sahnan juga diwajibkan dipublikasikan di media nasional dan daerah sebagai bentuk hukuman sosial.

Kejahatan yang dilakukan Sahnan terbongkar bukan karena laporan internal pesantren, tetapi justru dari curhatan para korban dalam grup WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh orang tua mereka. Para wali santri langsung melapor ke Polres Sumenep hingga akhirnya Sahnan ditangkap di Situbondo pada 10 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mengungkap betapa kuatnya budaya takut dan diam yang masih mengungkung para santri. Selama bertahun-tahun mereka tidak berani melawan karena Sahnan memiliki posisi tertinggi di pesantren.

Hingga kini, Sahnan belum memberikan keterangan resmi mengenai vonis ini. Namun keputusan hakim memberi pesan keras bahwa praktik kekerasan seksual berbasis kekuasaan di lembaga pendidikan tidak lagi bisa berlindung di balik kedudukan, jabatan, atau simbol agama

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru