Borok Ustad Cabul Sumenep Akhirnya Berakhir di Balik Jeruji 20 Tahun Penjara

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep — Dunia pendidikan pesantren di Sumenep kembali tercoreng setelah Moh. Sahnan, pemilik sebuah pondok pesantren, dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual terhadap delapan santrinya. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (9/12), dan menjadi salah satu hukuman terkeras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Andri Lesmana menjatuhkan 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun. Identitas Sahnan juga diwajibkan dipublikasikan di media nasional dan daerah sebagai bentuk hukuman sosial.

Kejahatan yang dilakukan Sahnan terbongkar bukan karena laporan internal pesantren, tetapi justru dari curhatan para korban dalam grup WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh orang tua mereka. Para wali santri langsung melapor ke Polres Sumenep hingga akhirnya Sahnan ditangkap di Situbondo pada 10 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mengungkap betapa kuatnya budaya takut dan diam yang masih mengungkung para santri. Selama bertahun-tahun mereka tidak berani melawan karena Sahnan memiliki posisi tertinggi di pesantren.

Hingga kini, Sahnan belum memberikan keterangan resmi mengenai vonis ini. Namun keputusan hakim memberi pesan keras bahwa praktik kekerasan seksual berbasis kekuasaan di lembaga pendidikan tidak lagi bisa berlindung di balik kedudukan, jabatan, atau simbol agama

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru