SURABAYA, Detikzone.id— Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JAR Jatim) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur turun tangan secara penuh dalam pengawasan dan pengembangan perkara dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang. Desakan itu disampaikan JAR Jatim saat audiensi resmi di Kantor Kejati Jatim, Rabu (10/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, JAR Jatim menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang belum maksimal menggali peran aktor-aktor utama yang diduga berada di balik skandal bernilai kerugian negara sekitar Rp12 miliar tersebut.
Koordinator JAR Jatim, Faris Reza Malik, menegaskan bahwa supervisi dari Kejati Jatim sangat dibutuhkan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak berhenti pada pelaksana teknis semata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dugaan korupsi PEN Sampang memiliki rangkaian alur yang kompleks, mulai dari perencanaan, proses pencairan, hingga indikasi aliran dana ke pihak-pihak tertentu yang wajib dibuka secara terang.
“Kami meminta Kejati Jatim menggunakan kewenangan supervisi penuh dan memerintahkan Kejari Sampang mengembangkan perkara jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain,” tegas Faris saat audiensi.
JAR Jatim juga menyerahkan dokumen resmi berisi dasar hukum kewenangan jaksa, termasuk Undang-Undang Kejaksaan, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor, yang menegaskan bahwa kejaksaan berwenang menetapkan tersangka baru serta mengembalikan berkas untuk pendalaman.
Faris menyebut, tanpa langkah supervisi, ada potensi aktor intelektual tidak tersentuh hukum dan penanganan perkara berjalan tidak transparan.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu, yang menerima rombongan JAR Jatim, menyatakan pihaknya siap menampung aspirasi tersebut sebagai bagian dari komitmen institusi dalam penegakan hukum yang profesional.
Windhu menegaskan, Kejati Jatim akan melakukan pengembangan perkara jika dalam proses persidangan nantinya muncul bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kami pasti akan mengembangkan kasus ini bila fakta persidangan membuka ruang bagi pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Selain supervisi, JAR Jatim juga menuntut Kejati Jatim memastikan keterbukaan informasi publik untuk mencegah spekulasi dan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum.
Organisasi anti korupsi itu juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan pelapor, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014, guna mencegah intimidasi terhadap pihak-pihak yang berani mengungkap dugaan korupsi.
JAR Jatim menegaskan, keberanian membuka kasus ini harus dibarengi jaminan keamanan dari aparat penegak hukum agar proses penanganan berjalan objektif.
Dengan tuntutan tersebut, JAR Jatim berharap Kejati Jatim dapat memastikan kasus dugaan korupsi PEN Sampang tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan, melainkan diusut tuntas hingga aktor intelektualnya.
Penulis : Anam







