Tak Hanya Hukumat Berat, Ustaz Pemangsa Santri di Sumenep Ini Akan Mengalami Hal Mengerikan

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan hukuman berat terhadap MS, seorang ustaz sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sumenep yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap para santriwati. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (9/12/2025), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta pidana tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun.

Perkara bernomor 136/Pid.Sus/2025/PN Smp ini telah bergulir sejak 29 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim, Andri Lesmana, dalam amar putusannya menyatakan bahwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak oleh pendidik.

 “Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” tegas Majelis Hakim di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana pokok, Majelis turut memerintahkan pengumuman identitas terpidana melalui media nasional dan daerah sebagai bentuk peringatan publik. Putusan ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah para korban santriwati saling menguatkan dan membagikan pengalaman mereka melalui sebuah grup WhatsApp. Mereka mengungkap mengalami pelecehan hingga pemaksaan hubungan seksual oleh pelaku, yang memanfaatkan kedudukannya sebagai pengasuh pesantren.

Modus pelaku terbilang berulang: memanggil korban ke kamar pribadinya atas alasan tugas atau urusan pesantren, sebelum kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual. Orang tua yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan pelaku kepada kepolisian.

Dalam persidangan terungkap bahwa delapan santriwati menjadi korban, semuanya tinggal dan belajar di lingkungan pesantren yang dipimpin terdakwa.

Majelis menyatakan bahwa terdakwa seharusnya menjadi pelindung dan teladan, bukan predator yang menjadikan lembaga pendidikan sebagai tempat aman melakukan kejahatan.

Putusan yang dijatuhkan dianggap sebagai efek jera dan bentuk perlindungan hukum bagi anak-anak, khususnya mereka yang berada di bawah pengasuhan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

 “Tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk mereka yang berlindung di balik simbol agama dan pendidikan,” tegas Majelis.

Dengan vonis ini, PN Sumenep menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan memastikan pelaku kejahatan seksual mendapat hukuman setimpal.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KAKI Jatim Desak Presiden Prabowo Bubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu 
Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa
Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan
LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo
Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak
Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:47 WIB

KAKI Jatim Desak Presiden Prabowo Bubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu 

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:22 WIB

Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:36 WIB

LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Berita Terbaru