SUMENEP — Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan hukuman berat terhadap MS, seorang ustaz sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sumenep yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap para santriwati. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (9/12/2025), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta pidana tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun.
Perkara bernomor 136/Pid.Sus/2025/PN Smp ini telah bergulir sejak 29 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim, Andri Lesmana, dalam amar putusannya menyatakan bahwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak oleh pendidik.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” tegas Majelis Hakim di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pidana pokok, Majelis turut memerintahkan pengumuman identitas terpidana melalui media nasional dan daerah sebagai bentuk peringatan publik. Putusan ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah para korban santriwati saling menguatkan dan membagikan pengalaman mereka melalui sebuah grup WhatsApp. Mereka mengungkap mengalami pelecehan hingga pemaksaan hubungan seksual oleh pelaku, yang memanfaatkan kedudukannya sebagai pengasuh pesantren.
Modus pelaku terbilang berulang: memanggil korban ke kamar pribadinya atas alasan tugas atau urusan pesantren, sebelum kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual. Orang tua yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan pelaku kepada kepolisian.
Dalam persidangan terungkap bahwa delapan santriwati menjadi korban, semuanya tinggal dan belajar di lingkungan pesantren yang dipimpin terdakwa.
Majelis menyatakan bahwa terdakwa seharusnya menjadi pelindung dan teladan, bukan predator yang menjadikan lembaga pendidikan sebagai tempat aman melakukan kejahatan.
Putusan yang dijatuhkan dianggap sebagai efek jera dan bentuk perlindungan hukum bagi anak-anak, khususnya mereka yang berada di bawah pengasuhan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk mereka yang berlindung di balik simbol agama dan pendidikan,” tegas Majelis.
Dengan vonis ini, PN Sumenep menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan memastikan pelaku kejahatan seksual mendapat hukuman setimpal.
Penulis : Redaksi








