Tangkap Lima Burung, Kakek Tua Asal Situbondo Jalani Sidang di PN

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO — Nasib pilu harus diterima Masir (71), seorang kakek renta asal Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, di masa senjanya. Ia kini harus menjalani proses hukum dan mendekam dalam tahanan setelah tertangkap menangkap lima ekor burung cendet di kawasan konservasi alam Taman Nasional Baluran, Situbondo.

Perkara pidana yang menjerat Masir saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Pada sidang yang digelar Rabu (10/12/2025), agenda persidangan memasuki tahapan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Hari ini agenda pembacaan eksepsi pembelaan. Sebelumnya, pada sidang Rabu lalu, klien kami telah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo,” ujar Adian, kuasa hukum Masir, singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Masir terbukti bersalah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf d juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara terhadap Masir merupakan tuntutan minimal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Tuntutan dua tahun penjara ini adalah tuntutan paling minimal. Kejaksaan tidak dapat menerapkan keadilan restoratif dalam perkara penangkapan satwa di kawasan konservasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terdakwa bukan kali pertama melakukan perbuatan serupa. Berdasarkan catatan, Masir disebut telah beberapa kali terlibat kasus penangkapan burung di kawasan konservasi Baluran.

“Terdakwa melakukan perbuatan yang sama secara berulang. Bahkan pihak Taman Nasional Baluran sudah melakukan upaya keadilan restoratif sebanyak lima kali sebelumnya untuk kasus serupa,” tambahnya.

Kasus ini pun memantik keprihatinan publik. Di satu sisi, penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan konservasi dinilai penting untuk menjaga kelestarian ekosistem. Namun di sisi lain, kondisi sosial dan usia lanjut terdakwa memunculkan perdebatan soal rasa keadilan dan pendekatan kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Sidang perkara Masir akan kembali dilanjutkan sesuai agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim. Publik kini menanti putusan pengadilan, yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus nilai kemanusiaan.

Penulis : Anton

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terbaru