PAMEKASAN — Penegakan hukum terhadap rokok ilegal di Madura kembali dipertanyakan. Di depan kamera, aparat tampak gagah: rokok ilegal dibakar, pernyataan keras disampaikan, dan slogan “Gempur Rokok Ilegal” digaungkan. Namun di lapangan, hukum justru padam. Rokok ilegal tetap merajalela, bandarnya aman, dan publik menilai praktik ini bukan lagi pembiaran biasa, melainkan dugaan kuat adanya pemeliharaan.
Di antara banyaknya merek rokok bodong yang beredar, ST16MA kini mencuat sebagai simbol baru dugaan “kebal hukum” di Kabupaten Pamekasan.
Rokok ilegal yang santer dikabarkan dikendalikan oleh seorang pengusaha berpengaruh asal Pamekasan, Haji Sehri, ini beredar luas tanpa pita cukai dengan lima varian: Blueberry, Mango Boost, Premium, Bold, dan Absolute.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, meski pelanggaran tersebut terang-benderang, hingga kini tak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura.
“Semua orang di sini tahu rokok ST16MA tidak bercukai, tapi tetap dijual bebas dan aparat tutup mata,” ujar seorang pedagang di Kecamatan Galis, Minggu, (14/12/2025).
ST16MA kini mendominasi pasar warung kecil hingga toko eceran di Pamekasan, bahkan meluas ke Sumenep, Sampang, Bangkalan, hingga luar daerah. Dengan harga murah dan kemasan menarik, rokok ilegal ini dengan cepat menembus pasar dan menggerus keberlangsungan industri rokok legal.
Kondisi tersebut memicu kemarahan pengusaha rokok resmi di Madura. Mereka menilai pembiaran terhadap ST16MA merupakan bentuk ketidakadilan serius dalam penegakan hukum.
“Kami bayar cukai, pajak, dan patuh aturan. Tapi yang ilegal justru dibiarkan. Ini diskriminasi hukum,” tegas salah satu pemilik pabrik rokok legal di Sumenep.
Di tengah kemarahan publik, dugaan adanya kedekatan antara pemilik ST16MA dengan oknum aparat semakin menguat. Pasalnya, hingga kini tak satu pun operasi penindakan yang menyentuh pabrik maupun jaringan distribusinya, padahal jejak peredarannya sangat mudah dilacak.
Aktivis Madura, Rafiuddin, menilai situasi ini sudah melampaui batas kewajaran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran cukai, tapi bentuk perlawanan terhadap negara. Kalau Bea Cukai Madura tidak mampu menindak, Kementerian Keuangan harus turun tangan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan ST16MA menjadi cermin kegagalan aparat dalam menegakkan hukum di sektor cukai Madura. Di tengah gencarnya kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, para bandar besar justru semakin berani beroperasi terang-terangan.
“Kalau ini dibiarkan, negara bukan hanya kehilangan triliunan rupiah, tapi juga kehilangan wibawa hukumnya di hadapan uang dan kekuasaan,” tambahnya.
Ironi penegakan hukum semakin terasa ketika Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan, bersama Pemkab Pamekasan dan APH, kembali mempertontonkan aksi yang dinilai publik sebagai drama seremonial. Pada Rabu (10/12/2025), mereka memusnahkan 13.976 batang rokok ilegal di depan Pendopo Pamekasan—jumlah yang dinilai tak sebanding dengan masifnya peredaran rokok ilegal di lapangan.
Sementara rokok dibakar, bandarnya tetap aman.
Kecurigaan publik kian memuncak setelah media sosial TikTok digegerkan video iring-iringan mobil mewah bertuliskan “Marbol Group” yang diduga milik bos rokok ilegal merek Marbol, dikawal polisi. Warganet menyebut sosok tersebut sebagai Bulla, warga Desa Plakpak, Pamekasan.
“Bukannya ditangkap, malah dikawal,” tulis seorang warganet.
“Rokok Marbol itu rokok durno, kok berani?” komentar lainnya.
Fenomena ini memperkuat persepsi publik bahwa aparat penegak hukum dan Bea Cukai seolah takut, tunduk, atau diduga telah berdamai dengan mafia rokok ilegal.
Berdasarkan penelusuran Detikzone, ST16MA bukan satu-satunya. Di Pamekasan terdapat deretan panjang produsen rokok ilegal yang hingga kini diduga dibiarkan beroperasi, mulai dari Subur Jaya HJS, Just Full, Just Mild, Angker, Newscastle, Tali Jaya Mild, Geboy, DALILL, YS Bold, Santos, MasterClass, Premium Bold, 54ryaku, Suryaku, Surya Jaya, Aswad, Sinar Gudang Emas, HMIN, Esje, HIMMA, Boss Caffe Latte, Bintang, Alphad, Lombok Mas, Be Fly Bold, Bonte, Khanfa, hingga ST16MA.
Nama-nama pemiliknya pun santer beredar di publik, dari pengusaha lokal hingga yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum aparat dan pejabat.
Hingga berita ini diterbitkan, Haji Sehri belum memberikan klarifikasi. Kepala Bea Cukai Madura juga belum memberikan tanggapan resmi terkait masifnya peredaran rokok ilegal ST16MA di Pamekasan dan sekitarnya.
Penulis : Redaksi








