SAMPANG, Detikzone.id — Dugaan mark up anggaran pembangunan Patung Karapan Sapi di Alun-alun Kabupaten Sampang mulai mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kepolisian Resor (Polres) Sampang resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan Aduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan warga, Selasa (17/12/2025).
SP2HP tersebut diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terbitnya surat ini menandai bahwa laporan dugaan penyimpangan anggaran proyek ikon daerah tersebut telah memasuki tahap klarifikasi dan penyelidikan awal.
Dalam SP2HP itu, kepolisian menyatakan tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan bahan informasi (pulinfo) guna menelusuri indikasi penyalahgunaan anggaran, baik pada tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek Patung Karapan Sapi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbitnya SP2HP ini sekaligus menjadi sinyal bahwa proyek yang selama ini menuai polemik publik tidak lagi berada di ruang abu-abu, melainkan telah masuk radar pengawasan aparat penegak hukum.
Seperti diketahui, pembangunan Patung Karapan Sapi sebelumnya menuai kritik tajam dari masyarakat. Proyek tersebut dinilai tidak sebanding antara besaran anggaran yang digelontorkan dengan kualitas dan hasil fisik bangunan di lapangan.
Pelapor yang juga pemuda Kabupaten Sampang, Rosi, menyambut terbitnya SP2HP tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah administratif ini belum cukup untuk menjawab kecurigaan publik.
“SP2HP ini penting sebagai bukti laporan ditindaklanjuti, tetapi tidak boleh berhenti di atas kertas. Masyarakat menunggu langkah hukum yang nyata, bukan sekadar prosedur formal,” tegas Rosi kepada wartawan.
Ia mendesak Unit Tipikor Polres Sampang bekerja secara terbuka, profesional, dan independen, terutama apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi mark up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik pengelolaan keuangan yang menyimpang.
Menurutnya, keberanian aparat menelusuri seluruh rantai proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan, akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di Kabupaten Sampang.
Rosi juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak dipersempit pada aspek teknis semata, melainkan menyasar kemungkinan adanya pihak-pihak yang diuntungkan secara tidak sah.
“Jika ada permainan anggaran atau aliran dana yang janggal, Tipikor wajib mengungkapnya secara terang. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia menilai transparansi dan ketegasan Polres Sampang dalam menangani perkara ini akan berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik kepada institusi kepolisian.
Rosi menegaskan akan terus mengawal perkembangan penyelidikan dan meminta Polres Sampang membuktikan bahwa penerbitan SP2HP benar-benar menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan korupsi, bukan sekadar meredam sorotan publik.
Penulis : Anam







