SEMARANG, Detikzone.id – Aparat Kepolisian Resor Semarang mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berulang oleh seorang pria berinisial IH (33), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Perbuatan tersebut diketahui berlangsung sejak awal 2025 hingga November 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang, AKP Bodia T. Lelana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang merasa resah dengan perubahan perilaku korban dan aktivitasnya yang mencurigakan.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasilnya mengarah pada dugaan persetubuhan terhadap korban yang saat kejadian masih berusia di bawah umur,” jelas AKP Bodia, Selasa (23/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban berinisial SWM (18), warga Kabupaten Semarang. Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka dan korban pertama kali berkenalan pada Desember 2024 di sebuah pusat kebugaran di wilayah Bawen. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi pacaran.
Dalam perjalanan hubungan tersebut, tersangka diduga mulai mempengaruhi korban dengan bujuk rayu dan janji-janji.
Pada Januari 2025, tersangka mengajak korban menginap di sebuah hotel. Sejak peristiwa itu, tindakan persetubuhan kembali terjadi di beberapa lokasi berbeda, termasuk hotel di kawasan wisata Bandungan.
Peristiwa terakhir terjadi pada Sabtu, 15 November 2025. Saat itu, tersangka menjemput korban di Rumah Sakit Ken Saras sebelum menuju hotel. Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan sebanyak dua kali dalam rentang waktu berbeda.
Kasus ini terungkap setelah paman korban mengikuti korban yang diduga hendak bertemu tersangka.
Setelah mengetahui korban berada dalam satu kamar hotel bersama pelaku, keluarga langsung membawa tersangka ke Polres Semarang untuk diproses hukum.
Selain dugaan persetubuhan, polisi juga menemukan fakta lain berupa dugaan pemerasan.
Tersangka disebut meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah kepada korban ketika korban menyampaikan niat untuk mengakhiri hubungan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka serta dua unit telepon genggam.
Sejak 20 November 2025, tersangka resmi ditahan di rumah tahanan Polres Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Semarang mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, serta segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Penulis : Mualim









