Diduga Catut Nama Ulama dan Kasepuhan, Oknum Warga Dinilai Cederai Adab dan Budaya Citeureup

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Citeureup — Sebuah preseden buruk kembali mencoreng wajah sosial dan budaya Citeureup. Seorang oknum warga berinisial MYK alias IJ diduga dengan tanpa rasa malu mencatut serta membawa-bawa nama tokoh ulama dan kasepuhan Citeureup secara serampangan demi membenarkan egoisme dan kepentingan pribadinya. Tindakan tersebut dinilai miskin etika, nihil adab, dan jauh dari nilai luhur masyarakat Citeureup.

Perilaku oknum tersebut bukan sekadar tindakan tidak sopan, melainkan dianggap sebagai perampasan simbol moral. Ulama dan kasepuhan yang selama ini menjadi rujukan akhlak, kebijaksanaan, serta peneduh umat, justru dijadikan alat legitimasi oleh pihak yang mempertontonkan sikap tinggi hati, arogansi verbal, serta kecenderungan manipulatif di ruang publik.

Dalam kultur Citeureup, menyebut nama ulama dan kasepuhan bukan perkara ringan. Hal itu merupakan amanah budaya dan moral yang sarat nilai penghormatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika nama-nama tersebut digunakan tanpa izin, tanpa restu, terlebih untuk membenarkan konflik, intimidasi, atau klaim sepihak, maka yang terjadi bukan penghormatan, melainkan penistaan terhadap nilai kasepuhan itu sendiri.

“Ini bukan sekadar etika yang dilanggar, tapi tatanan budaya. Ulama dan kasepuhan Citeureup tidak pernah mengajarkan kesombongan atau arogansi,” ujar salah satu tokoh masyarakat sekaligus budayawan lokal dengan nada geram.

Berpotensi Langgar Hukum

Dari sudut pandang hukum, pencatutan nama tokoh agama dan kasepuhan tanpa hak dapat mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Terlebih jika dilakukan untuk memengaruhi opini publik, menekan pihak lain, atau menimbulkan kegaduhan sosial.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta dapat ditafsirkan sebagai penyalahgunaan nama baik dan otoritas moral seseorang.
Jika disampaikan secara lisan maupun tertulis di ruang publik dan menimbulkan dampak sosial, perbuatan itu juga berpotensi masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan atau penyebaran narasi menyesatkan yang merugikan pihak lain.

Ego Membunuh Budaya

Yang lebih mengkhawatirkan, tindakan oknum ini dinilai mencerminkan gejala sosial berbahaya, ketika ego pribadi diagungkan melebihi adab, dan simbol agama diperdagangkan demi kepentingan sesaat.

Hal ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian nilai sosial jika dibiarkan tanpa koreksi.

Masyarakat Citeureup menilai, sikap semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap warisan budaya lokal yang menjunjung tinggi musyawarah, kerendahan hati, serta penghormatan terhadap para sepuh.

“Kalau semua orang bebas membawa-bawa nama ulama untuk kepentingan pribadi, maka rusaklah tatanan. Citeureup bukan milik orang yang paling keras suaranya,” tegas seorang tokoh pemuda setempat.

Desakan Klarifikasi dan Tanggung Jawab Moral

Publik kini mendesak agar oknum bersangkutan segera menghentikan pencatutan nama ulama dan kasepuhan Citeureup, menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka, dan mengembalikan marwah para tokoh yang telah diseret ke dalam konflik yang dinilai tidak bermartabat.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, masyarakat menilai perlu adanya langkah sosial, bahkan hukum, guna mencegah praktik serupa terulang kembali di masa mendatang.

Citeureup dibangun oleh adab, bukan oleh suara lantang tanpa akhlak. Ulama dan kasepuhan adalah lentera moral, bukan tameng ego. Ketika nilai-nilai itu diinjak oleh ambisi segelintir oknum, maka diam bukan lagi pilihan, melainkan pembiaran terhadap kehancuran jati diri sosial.

Penulis : Rahman

Berita Terkait

BPI KPNPA RI Desak Transparansi KPK dan Kepastian Hukum Kasus di Kabupaten Bogor
Aksi Kemanusiaan, Yakuza Maneges Ngawi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Mbah Kadiran
Anggota DPRD Sumenep Hosnan Dorong Sumenep Jadi Kabupaten Kepulauan, Demi Pelayanan dan Pembangunan yang Setara
301  PROFESOR TURUN GUNUNG: MEMPERTAHANKAN ARAH DAN KEMURNIAN JALUR ILMIAH
Aksi Bocah di Pemalang Main Keranda Replika Bekas Karnaval, Warganet Bereaksi
Prof Sutan Nasomal Dorong KPK Pastikan Penelusuran Anggaran Pemkab Bogor Berbasis Bukti
Lautan Oranye Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan
Ansor Jatim Gelar Halaqoh Tani Muda, Dorong Inovasi dan Solusi Problem Pertanian

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:47 WIB

BPI KPNPA RI Desak Transparansi KPK dan Kepastian Hukum Kasus di Kabupaten Bogor

Rabu, 2 September 2026 - 21:27 WIB

Aksi Kemanusiaan, Yakuza Maneges Ngawi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Mbah Kadiran

Rabu, 2 September 2026 - 12:36 WIB

Anggota DPRD Sumenep Hosnan Dorong Sumenep Jadi Kabupaten Kepulauan, Demi Pelayanan dan Pembangunan yang Setara

Rabu, 2 September 2026 - 12:29 WIB

301  PROFESOR TURUN GUNUNG: MEMPERTAHANKAN ARAH DAN KEMURNIAN JALUR ILMIAH

Selasa, 1 September 2026 - 19:28 WIB

Aksi Bocah di Pemalang Main Keranda Replika Bekas Karnaval, Warganet Bereaksi

Berita Terbaru