SUMENEP – Polsek Ra’as Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa satu unit sepeda motor, Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.40 WIB.
Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Desa Alas Malang, Kecamatan Ra’as. Korban, M, seorang wiraswasta asal desa setempat, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/14/XII/2025/SPKT/Polsek Ra’as/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Unit Reskrim Polsek Ra’as langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku pertama, H (40), mengaku melakukan pencurian bersama rekannya. Petugas kemudian mengembangkan kasus dan menangkap R (30), yang turut mengakui perbuatannya. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban tanpa pelat nomor, satu lembar STNK, satu lembar bukti pembayaran pajak kendaraan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K., melalui Plt Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota Polsek Ra’as.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Widiarti.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
Penulis : Redaksi







