SUMENEP — Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum secara transparan dan akuntabel.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, antara lain narkotika, minuman keras, senjata tajam, serta barang bukti lain yang dinyatakan untuk dimusnahkan sesuai amar putusan hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menegaskan bahwa kehadiran Polres Sumenep dalam kegiatan ini mencerminkan sinergitas dan soliditas antar aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara tuntas, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan. Ini juga menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Sumenep menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk mencegah penyalahgunaan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan pengadilan, serta instansi terkait lainnya, dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar.
Penulis : Redaksi







