SAMPANG, Detikzone.id — Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) secara terbuka menantang Petronas untuk menuntaskan kewajiban ganti rugi kerusakan rumpon nelayan senilai Rp6 miliar sebelum melanjutkan proyek pembangunan Pasar Ikan yang dibiayai melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). (03/01/2026).
Bagi nelayan, proyek tersebut justru menghadirkan paradoks. Pembangunan yang diklaim untuk kepentingan masyarakat pesisir itu dinilai berdiri di atas kerugian nelayan yang hingga kini tak kunjung diselesaikan.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar PNPM, nelayan menyatakan Petronas belum membayar ganti rugi atas rusaknya rumpon akibat aktivitas operasional perusahaan sepanjang 2024. Kerusakan itu disebut terjadi di sejumlah titik wilayah tangkap nelayan Pantura Madura.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rumpon yang rusak bukan sekadar alat bantu penangkapan ikan. Bagi nelayan kecil, rumpon merupakan infrastruktur utama penopang ekonomi, yang menentukan keberlangsungan pendapatan dan ketahanan hidup keluarga pesisir.
PNPM menilai pembangunan Pasar Ikan yang dikerjakan CV Sinergi Mitra Andalan terkesan dipaksakan, meski kewajiban mendasar Petronas terhadap dampak operasionalnya belum dipenuhi.
Alih-alih memulihkan kerugian nelayan, Petronas justru dinilai memamerkan proyek CSR sebagai simbol kepedulian, yang dianggap menutupi kewajiban pokok perusahaan terhadap kerusakan yang ditimbulkannya.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju pasar ikan. Ini soal keadilan. Ketika alat hidup nelayan dirusak, lalu diganti proyek fisik yang tidak menjawab kerugian kami, itu bentuk pengabaian,” ujar Faris Reza Malik, saat berorasi
PNPM mencatat total kerugian nelayan akibat rusaknya rumpon mencapai sekitar Rp6 miliar. Kerusakan tersebut berdampak langsung pada penurunan hasil tangkapan, merosotnya pendapatan, serta meningkatnya kerentanan sosial ekonomi masyarakat pesisir.
Hingga kini, klaim ganti rugi itu belum direalisasikan. Di sisi lain, aktivitas pembangunan Pasar Ikan terus berjalan, memicu kemarahan dan kekecewaan nelayan.
Orator aksi lainnya, Hanafi, menegaskan bahwa program CSR tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk mengabaikan tanggung jawab korporasi atas dampak operasionalnya.
“Ganti dulu rumpon nelayan Rp6 miliar, baru bicara pembangunan. CSR bukan alat pencitraan, apalagi pembenaran atas perampasan hak nelayan. Jangan jajah kami di laut kami sendiri,” seru Hanafi, disambut teriakan massa.
Dalam tuntutannya, PNPM menolak pembangunan Pasar Ikan selama ganti rugi belum dibayarkan, mendesak penghentian seluruh aktivitas proyek, serta menuntut pembayaran ganti rugi secara penuh, adil, dan transparan.
PNPM menegaskan nelayan bukan penghambat pembangunan. Namun pembangunan yang mengorbankan hak hidup nelayan dan mengabaikan keadilan sosial dinilai sebagai bentuk kekerasan struktural terhadap masyarakat pesisir. Jika tuntutan terus diabaikan, PNPM menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi massa yang lebih besar.
Penulis : Redaksi







