Kasus Burung Cendet Situbondo, Kakek Masir Diselamatkan Nurani Hakim

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO, detikzone.id — Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo. Kakek Masir, lelaki renta yang sempat menghebohkan publik karena kasus pencurian lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, akhirnya bisa bernapas lega usai mendengar putusan majelis hakim, Rabu (7/1/2026).

Begitu palu diketuk, Masir tak kuasa menahan air mata. Dengan tubuh gemetar, ia langsung bersujud di hadapan majelis hakim sebagai ungkapan syukur. Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Masir dengan hukuman dua tahun penjara. Namun di tengah derasnya sorotan publik dan gelombang empati masyarakat, tuntutan tersebut diturunkan menjadi enam bulan penjara. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan 20 hari penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu disambut haru oleh keluarga dan para pendukung Kakek Masir yang sejak awal menilai perkara tersebut lebih layak diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan. Masir sendiri mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah… saya bersyukur. Terima kasih kepada hakim yang sudah berlaku adil,” ucap Masir.

Kuasa hukum Masir, Hanif, menyampaikan bahwa kliennya diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.

Menurut Hanif, majelis hakim mempertimbangkan banyak hal meringankan, mulai dari usia lanjut terdakwa, kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan, hingga fakta bahwa Masir merupakan tulang punggung keluarga.

“Ini bukan sekadar putusan hukum, tapi juga putusan kemanusiaan. Hakim melihat fakta sosial dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Hanif.

Ia juga mengapresiasi empati publik yang terus mengawal kasus tersebut sejak awal. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi suara nurani yang ikut mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah.

“Insyaallah Jumat ini kami akan menyambut kebebasan Kakek Masir. Terima kasih kepada majelis hakim dan semua pihak serta masyarakat yang telah memberikan empati dan doa,” tandasnya.

Kasus Kakek Masir sempat memicu aksi protes dan demonstrasi di Situbondo. Banyak pihak menilai, perkara ini menjadi cermin pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan.

Penulis : Anton

Berita Terkait

Datangi Markas Pusat Yakuza Maneges di Kediri, Santri Asal Pemalang Klarifikasi Hinaan di Media Sosial
Gerak Kilat Satreskrim Polres Sampang: Bongkar Skenario Gelap Pencabulan Berantai, 12 Predator Diringkus dan 15 Lainnya Masih dalam Pengejaran
Usai Dijemput Yakuza Maneges, Terduga Pelaku Asusila di Kediri Diserahkan ke Polisi
KAKI Jatim Desak Presiden Prabowo Bubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu 
Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa
Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan
LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo
Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:31 WIB

Datangi Markas Pusat Yakuza Maneges di Kediri, Santri Asal Pemalang Klarifikasi Hinaan di Media Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:50 WIB

Gerak Kilat Satreskrim Polres Sampang: Bongkar Skenario Gelap Pencabulan Berantai, 12 Predator Diringkus dan 15 Lainnya Masih dalam Pengejaran

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:54 WIB

Usai Dijemput Yakuza Maneges, Terduga Pelaku Asusila di Kediri Diserahkan ke Polisi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:47 WIB

KAKI Jatim Desak Presiden Prabowo Bubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu 

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa

Berita Terbaru