PROBOLINGGO – Proyek rehabilitasi Alun-Alun Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kini jadi buah bibir dan sasaran kritik tajam publik. Baru rampung dikerjakan pada tahun 2025 dengan anggaran fantastis Rp 2,1 miliar lebih, kondisi jalan paving di kawasan tersebut justru sudah amblas dan bergelombang. Fakta ini memantik kecurigaan kuat: ada yang tak beres dalam proyek ini.
Diketahui, proyek rehabilitasi Alun-Alun Kraksaan berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2.145.303.848,00 dan dikerjakan oleh CV Pandan Arum yang beralamat di Jalan KH Achmad Dahlan No. 46, Kota Probolinggo.
Pantauan di lokasi menunjukkan, akses jalan di kawasan Masjid Agung Alun-Alun Kraksaan kini dipagari beton.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendaraan roda empat dilarang masuk, hanya pejalan kaki dan sepeda motor yang diperbolehkan melintas. Sekilas dari kejauhan paving tampak rapi dan rata. Namun ironisnya, di sejumlah titik justru terlihat amblas dan bergelombang, seolah pondasi di bawahnya tak pernah dipersiapkan dengan serius.
Andy (40), pengunjung asal Kecamatan Kraksaan, mempertanyakan logika kerusakan tersebut. Ia menyebut pengerjaan proyek dimulai awal Maret lalu dan dilakukan dari sisi barat ke timur.
“Kalau alasannya amblas karena beban kendaraan roda empat, pertanyaannya jelas: mobil lewat dari mana? Jalannya saja dipagari beton. Ini aneh dan patut dipertanyakan,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Sorotan lebih tajam datang dari kalangan aktivis. Diki Maulana Muttaqin dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Botan Matenggo Woengoe (BMW) menilai kondisi paving yang masih baru namun sudah rusak sebagai sinyal kegagalan serius proyek pemerintah.
“Ini bukan kerusakan ringan, ini alarm keras. Jalan paving baru selesai dikerjakan sudah ambles dan renggang di banyak titik. Ini proyek pembangunan atau proyek coba-coba? Publik wajar curiga ada yang salah, mulai dari daya dukung tanah, spesifikasi material, sampai pengawasan di lapangan,” tegas Diki.
Menurutnya, kerusakan dini tersebut menguatkan dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika benar, kondisi ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Atas dasar itu, Diki mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi Alun-Alun Kraksaan.
“Uang negara dipakai, tapi hasilnya seperti paving halaman belakang rumah yang dikerjakan asal jadi.
Ini mempermalukan logika pembangunan. Kalau proyek baru seumur jagung sudah rusak, yang gagal bukan cuma jalannya, tapi sistemnya,” sindirnya pedas.
Ia juga mengingatkan agar instansi terkait tidak menempuh jalan pintas dengan pola lama tambal sulam.
“Jangan rusak ditambal, difoto, lalu dianggap selesai. Ini proyek publik, bukan konten kosmetik. Harus ada audit teknis, buka dokumen perencanaan, uji kualitas material, dan telusuri siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada penyimpangan, seret ke ranah hukum. Paving boleh ambles, tapi akal sehat penegakan hukum jangan ikut tenggelam,” pungkasnya.
Penulis : Moch Solihin







