Sumenep – Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa L, seorang pelajar SMA di Kabupaten Sumenep, kembali mengguncang nurani publik. Di tengah trauma berat yang dialami korban, terduga pelaku berinisial MKA justru hanya dijerat ancaman pidana tiga tahun penjara, jauh dari ancaman maksimal 12 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Kuasa hukum korban, Arif Syafrillah, secara terbuka meluapkan kekecewaannya.
Ia menilai penerapan jeratan hukum tersebut mencederai rasa keadilan dan berpotensi melanggengkan ketakutan korban untuk bersuara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban mengalami trauma berat. Tapi ancaman hukumannya justru sangat ringan, ini sangat memperihatinkan,” tegas Arif.
Kasus ini bermula sekitar Juli 2025, ketika pelaku diduga memanfaatkan kerentanan korban dengan modus lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook.
Korban yang tertarik kemudian dihubungi secara pribadi dan dijanjikan wawancara kerja, dengan alasan pemilik perusahaan sedang berada di luar kota. Namun janji pekerjaan itu berubah menjadi mimpi buruk.
“Korban diajak berkeliling tanpa arah jelas, mulai dari SPBU hingga kawasan Pelabuhan Kalianget. Setelah itu, korban dibawa ke rumah pelaku di Desa Kalianget Barat,” ungkap Arif.
Di rumah tersebut, menurut kuasa hukum, terjadi tindakan pencabulan yang meninggalkan luka mendalam, baik secara fisik maupun psikis.
Celakanya, hingga perkara ini bergulir ke persidangan, pelaku hanya dikenakan ancaman pidana tiga tahun penjara.
Bagi kuasa hukum, ini adalah bentuk ketimpangan keadilan yang serius, terlebih dampak yang dialami korban tidak ringan.
Hasil asesmen dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep menunjukkan korban mengalami trauma psikologis berat. Perubahan perilaku signifikan terjadi, korban menarik diri dari lingkungan sosial, kehilangan rasa aman, dan mengalami tekanan emosional mendalam.
“Korban masih sekolah, masih berusaha menjalani hidup. Tapi di balik itu, ia menanggung beban trauma, rasa bersalah, bahkan muncul kecenderungan menyakiti diri sendiri dan penurunan nafsu makan,” beber Arif, mengutip hasil asesmen psikologis.
Hingga berita ini terbit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep maupun Pengadilan Negeri (PN) Sumenep belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penerapan jeratan hukum yang dinilai ringan tersebut.
Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap pelajar SMA di Sumenep bukan sekadar perkara pidana, melainkan cermin keberpihakan hukum. Saat korban menanggung trauma psikologis berat, pelaku justru hanya dihadapkan pada ancaman hukuman tiga tahun penjara. Di sinilah rasa keadilan publik diuji.
Undang-Undang TPKS hadir untuk melindungi korban, bukan untuk melunakkan hukuman pelaku. Ketika pasal teringan yang diterapkan, pesan yang sampai ke masyarakat menjadi berbahaya, kekerasan seksual seolah bisa ditawar.
Bagi korban, ini pengakuan bahwa penderitaannya diakui negara.
Lebih menyakitkan, korban adalah pelajar di bawah umur. Negara seharusnya berdiri paling depan melindungi mereka, bukan membiarkan hukum berjalan dingin dan prosedural. Hukuman yang ringan tak hanya melukai korban hari ini, tetapi juga mengancam keberanian korban lain untuk bersuara.
Penulis : Redaksi








