Bayi Tewas Tragis, SP3 Polres Bangkalan Digugat Lewat Praperadilan

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, Detikzone.id — Penghentian penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Bangkalan dalam kasus dugaan malapraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, menuai sorotan tajam. Keputusan tersebut kini diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Kasus tragis ini terjadi pada 4 Maret 2024. Seorang bayi dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, di mana kepala bayi terputus dan tertinggal di dalam rahim sang ibu saat proses persalinan.

Setelah lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum, suami korban akhirnya mengajukan gugatan praperadilan pada 13 Januari 2026. Sidang praperadilan telah bergulir sejak 22 Januari 2026 dan dijadwalkan diputus oleh hakim tunggal PN Bangkalan pada Selasa, 3 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, SH, menegaskan bahwa penerbitan SP3 oleh penyidik Polres Bangkalan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ia menilai proses penyidikan berjalan tidak profesional, tidak transparan, serta jauh dari prinsip akuntabilitas.

“Penyidik tidak mampu membuktikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, baik secara prosedural maupun dari sisi pembuktian,” ujar Lukman kepada wartawan, Senin (02/02/2026).

Dalam persidangan terungkap, penyidik tidak dapat memberikan penjelasan yang logis terkait lambannya penanganan perkara. Selain itu, penyidik juga tidak membantah adanya pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan.

Menurut Lukman, pengembalian SPDP tersebut merupakan indikator kuat bahwa penyidikan sudah bermasalah sejak tahap awal. Hal ini, kata dia, seharusnya menjadi alarm bagi penyidik untuk memperbaiki proses, bukan justru menghentikan perkara.

Ia juga menyoroti penghentian penyidikan yang dilakukan tanpa menghadirkan saksi ahli pidana maupun ahli kandungan. “Tanpa dasar ilmiah dan yuridis yang kuat, penerbitan SP3 ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Fakta persidangan turut mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam layanan medis. Salah satu bidan Puskesmas Kedungdung mengakui melakukan tindakan persalinan tanpa koordinasi dengan dokter spesialis kandungan.

Lebih lanjut, proses rujukan pasien dalam kondisi kegawatdaruratan obstetri dilakukan tanpa menggunakan ambulans puskesmas. Pasien justru dirujuk menggunakan sepeda motor, yang dinilai sangat bertentangan dengan standar pelayanan medis.

Dalam pembuktian juga terungkap fakta mencengangkan, di mana jasad bayi yang terpisah dari kepalanya dibungkus menggunakan kardus. Fakta ini dinilai seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara pidana maupun etik.

Suami korban menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penyidik Polres Bangkalan. Ia menilai keadilan seolah diabaikan, meski istrinya hampir kehilangan nyawa dan anaknya meninggal secara tidak manusiawi.

“Praperadilan ini adalah satu-satunya jalan bagi kami untuk mencari keadilan,” ujarnya dengan nada lirih.

Praperadilan ini pun dipandang sebagai ujian serius bagi akuntabilitas Polri dalam menerbitkan SP3, khususnya pada perkara yang menyangkut hilangnya nyawa manusia. Putusan PN Bangkalan diyakini akan menjadi preseden penting dalam pengawasan praktik penghentian penyidikan di daerah.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB