SURABAYA, Detikzone.id – Skandal dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar kembali mengemuka. Sejumlah nelayan asal Kabupaten Sampang mendatangi Polda Jawa Timur dengan membawa bukti baru, menuntut kejelasan atas dana kompensasi yang diduga tak pernah mereka terima secara utuh, Kamis (05/02/2026).
Langkah nelayan ini menjadi sinyal keras bahwa kasus yang telah bergulir sejak Agustus 2025 tersebut belum menemui titik terang. Mereka kembali diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk mendalami dugaan penyimpangan dana yang seharusnya menjadi penopang hidup nelayan kecil pesisir Madura.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menyampaikan bahwa tujuh nelayan dan satu orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pada tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan ini untuk membuka secara terang dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang nilainya sangat besar dan jelas merugikan nelayan kecil,” kata Ali Topan.
Tak hanya bersaksi, pihak nelayan juga menyerahkan uang tunai Rp6 juta sebagai barang bukti tambahan. Uang tersebut diduga merupakan sisa dana kompensasi yang diterima dua nelayan, namun nilainya jauh dari hak yang seharusnya mereka peroleh.
“Ini bukti nyata. Dana yang diterima nelayan tidak utuh. Ada indikasi kuat pemotongan atau penyimpangan,” tegasnya.
Ali Topan menilai, temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa proses pencairan dana rumpon sarat kejanggalan. Ia juga menyoroti waktu pencairan dana yang baru dilakukan pada 6 Januari 2026, meski laporan dugaan penggelapan telah dilayangkan berbulan-bulan sebelumnya.
“Kenapa baru dicairkan sekarang? Kenapa jumlahnya tidak sesuai data penerima resmi? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab penyidik,” ujarnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menyangkut hak ekonomi nelayan kecil yang selama ini hidup bergantung pada keadilan negara. Nilai kerugian yang fantastis juga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak setengah-setengah mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini terbit, pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Nelayan berharap, kebenaran tidak kembali tenggelam seperti rumpon di dasar laut.
Penulis : Anam







