Diduga Aniaya Warga, Guru Agama Situbondo Terancam Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo – Yoan Adi Endratama (37), warga Desa Banyuputih, Situbondo, menjadi korban penganiayaan oleh LJM, seorang guru agama di SDN Asembagus. Bermula LJM datang ke rumah korban bersama suaminya, RFI, untuk meminta sertifikat rumah sebagai jaminan utang, namun ditolak.

Korban menolak permintaan pelaku karena korban berencana akan menjaminkan sertifikat rumah tersebut ke pihak bank. LJM kemudian marah dan memukul korban 8 kali di wajah, serta mengambil handphone Vivo milik korban.

Akibat serangkai pukulan tersebut, korban mengalami kondisi memar pada pipi kiri serta bagian pelipis kiri kepala. Selain itu, pihak terduga pelaku juga diduga telah merampas satu buah handphone bermerk Vivo tipe 1820 berwarna hitam yang merupakan milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirinya menjadi korban tindak pidana, Yoan melakukan pelaporan resmi ke Polsek Banyuputih dengan didampingi oleh saudaranya, H. Subairi.

Menurut Haji E’eng, perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dan pemaksaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Harapan kami aparat penegak hukum dapat segera menjalankan proses perkara ini dengan cara profesional, objektif, dan tuntas. Jangan ada pemberlakuan khusus hanya karena pelaku memiliki status ASN,” tegas Haji E’eng.

Haji E’eng juga menambahkan bahwa selain melalui jalur pidana, pihak kuasa hukum juga berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, agar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

“Sebagai seorang guru agama, seharusnya dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam hal tutur kata dan sikap serta tindakan yang dilakukan. Jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, hal ini akan sangat merusak citra profesi guru serta memberikan dampak negatif bagi dunia pendidikan,” tutup Haji E’eng.

 

Penulis : Anton

Berita Terkait

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota
Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan
Arisan Diduga Berujung Petaka, Owner Famash Beauty Dilaporkan ke Polda Jatim, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta
Diduga Ada Selisih Informasi, Arena Sabung Ayam Kokop Bangkalan Masih Beroperasi Meski Dilaporkan Sepi
Datangi Markas Pusat Yakuza Maneges di Kediri, Santri Asal Pemalang Klarifikasi Hinaan di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:09 WIB

Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21 WIB

Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 13 Juli 2026 - 22:57 WIB

Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota

Senin, 13 Juli 2026 - 19:42 WIB

Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan

Berita Terbaru

DETIK ZONE

93.357 Jiwa di Kabupaten Pemalang Terancam Krisis Air

Jumat, 17 Jul 2026 - 01:05 WIB

NASIONAL

LSM Harus Jadi Mitra, Bukan Menakut-nakuti Proyek Desa

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:29 WIB