SUMENEP – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah hukum Polsek Kangean, tepatnya di pinggir jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Kangean dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Korban diketahui bernama Fatin Humairah (12), seorang pelajar asal Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya. Salah satu saksi meminjam sepeda listrik milik korban, di mana sebuah handphone iPhone warna putih masih berada di kantong depan sepeda listrik tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perjalanan, saksi dihampiri dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam dan mengenakan masker. Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk, sebelum kemudian mencegat sepeda listrik. Pelaku berpura-pura meminjam handphone, sementara rekannya langsung mengambil handphone milik korban. Saat saksi berusaha mempertahankan barang tersebut, ia didorong hingga terjatuh dan kedua pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Berbekal laporan korban dan keterangan para saksi, anggota Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, kedua pelaku berhasil diamankan.
Penulis : Redaksi








