MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memastikan laporan dugaan penipuan arisan online yang dilaporkan oleh Sitti Wafiqah Assysyah saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kanit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Yusriadi Yusuf membenarkan bahwa laporan dengan terlapor owner arisan online berinisial D (Dwita Aliaa Ita) telah diterima secara resmi.
“Laporannya kami proses. Perkembangan penanganan perkara akan kami informasikan,” ujar Kompol Yusriadi Yusuf saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor, Sitti Wafiqah Assysyah, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas respons dan profesionalisme dalam menangani laporan pengaduan yang ia sampaikan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Polda Sulsel yang telah profesional memproses laporan saya. Harapan saya semoga bisa mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Sementara itu, praktisi hukum Ida Hamida, SH, menilai secara yuridis bahwa perbuatan owner arisan online berinisial D patut diduga mengandung unsur tindak pidana.
“Jika merujuk pada keterangan korban, perbuatan tersebut secara hukum dapat diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Namun pembuktiannya tentu menjadi kewenangan penyidik,” jelasn7








