Anak Dibawah Umur Jadi Korban Kekerasan Brutal, Pengacara Alam Gaib Desak Polres Sumenep Bertindak Terukur dan Profesional

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., pengacara yang menangani kasus anak di bawah umur, mendesak Polres Sumenep untuk segera mengambil tindakan terukur dan profesional terhadap dugaan kekerasan brutal yang menimpa korban.

H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., pengacara yang menangani kasus anak di bawah umur, mendesak Polres Sumenep untuk segera mengambil tindakan terukur dan profesional terhadap dugaan kekerasan brutal yang menimpa korban.

SUMENEP, Detikzone.id – Malam Ramadan yang seharusnya penuh ketenangan dan doa tiba-tiba berubah menjadi mimpi buruk di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Seorang remaja berinisial S, anak di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa berinisial IR, Senin malam (9/3/2026).

Ayah korban, Suroso (58), warga Dusun Tanah Pote, Desa Aengdake, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada 10 Maret 2026 pukul 03.00 WIB.

Dalam laporan itu, IR diduga melakukan kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan keluarga, tragedi ini bermula ketika S selesai menunaikan salat tarawih dan pergi bersama dua temannya, Dani dan Satria, ke depan toko sembako milik Judi di Desa Aengbaja Raja. Mereka hanya ingin bersantai, membeli minuman ringan, dan bermain gim daring.
Sekitar pukul 23.00 WIB toko tutup, tapi S dan teman-temannya masih berada di lokasi hingga pukul 00.10 WIB. Saat itulah IR muncul bersama beberapa orang yang belum diketahui identitasnya.

Situasi yang awalnya santai berubah menjadi mencekam.

IR diduga menendang perut S, lalu memukulnya dengan kunci kontak sepeda motor hingga tangan dan leher korban mengalami luka. “Anak kami mengalami luka gores dan benjolan di kepala,” ungkap Suroso.

Beruntung, teman-teman korban dan warga sekitar berhasil melerai kekerasan itu. Keluarga segera membawa S ke Polres Sumenep untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., yang juga menangani kasus anak terlantar artis Denada, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Korban adalah anak di bawah umur yang harus dilindungi secara hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum menangani kasus ini terukur, profesional dan objektif,” tegas pengacara yang punya panggilan nyeleneh sebagai Pengacara Alam Ghoib ini.

Andika menambahkan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak agar trauma psikologis korban bisa diminimalkan. Ia juga meminta media dan masyarakat untuk tidak mempublikasikan identitas lengkap korban demi melindungi masa depannya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru