Oleh: Gubernur Teres
Polemik soal tidak dicantumkannya foto Sekretaris Daerah (Sekda) dalam baliho ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri di Lombok Tengah seharusnya menjadi alarm keras, bukan sekadar bahan bisik-bisik birokrasi. Ini bukan soal desain, bukan soal estetika, tapi soal kegagalan memahami posisi, kewenangan, dan batas kekuasaan.
Mari kita luruskan secara tegas, Sekda bukan kepala daerah. Sekda tidak dipilih oleh rakyat. Sekda tidak memiliki legitimasi politik. Sekda adalah ASN pejabat karier yang diangkat untuk menjalankan administrasi pemerintahan, bukan untuk menjadi wajah utama pemerintah di ruang publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2011 tentang pedoman tata cara protokol di lingkungan pemerintah daerah, representasi publik pemerintah daerah dalam kegiatan resmi mengutamakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah/Sekretaris Wali Kota berkedudukan sebagai pejabat karier ASN yang berfungsi membantu Kepala Daerah, bukan pejabat politik hasil pilihan rakyat.
Oleh karena itu, pencantuman foto Sekda dalam baliho resmi pemerintah untuk ucapan hari besar atau sosialisasi publik tidak memiliki dasar normatif, bahkan berpotensi menyalahi etika kehumasan pemerintahan.
Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati adalah pemegang mandat rakyat. Mereka dipilih melalui proses demokrasi dan menjadi representasi sah pemerintahan daerah, baik secara politik maupun simbolik. Karena itu, dalam setiap baliho resmi termasuk ucapan hari raya yang wajib ditampilkan hanyalah Bupati dan Wakil Bupati. Titik. Tidak ada ruang tafsir.
Ketika muncul keinginan agar foto Sekda ikut dipasang, itu bukan sekadar kekeliruan kecil, melainkan bentuk ambisi simbolik yang melampaui batas jabatan. Lebih berbahaya lagi jika pola pikir ini menjalar ke kepala OPD dan pejabat lainnya. Jika semua ingin tampil, maka birokrasi berubah menjadi panggung, bukan lagi mesin pelayanan publik.
Harus ditegaskan: foto Sekda dan kepala OPD tidak perlu bahkan tidak boleh ditampilkan dalam baliho resmi di seluruh instansi pemerintah. Alasannya sederhana dan fundamental, mereka tidak memiliki legitimasi dari rakyat. Mereka tidak mewakili kedaulatan publik, melainkan menjalankan fungsi administratif di bawah kepala daerah.
Menempatkan mereka sejajar secara visual dengan Bupati dan Wakil Bupati adalah bentuk distorsi terhadap struktur kekuasaan yang sah. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal menjaga marwah sistem pemerintahan. Jika dibiarkan, publik akan disuguhi gambaran yang bias tentang siapa sebenarnya pemimpin daerah.
Lebih dari itu, praktik semacam ini mencederai semangat netralitas ASN. Seorang birokrat tidak seharusnya mencari panggung atau pengakuan melalui simbol-simbol visual. Kehormatan ASN justru terletak pada kerja yang sunyi, bukan pada wajah yang terpampang di baliho.
Idul Fitri adalah momentum untuk kembali ke fitrah termasuk dalam memahami jabatan. Fitrah seorang ASN adalah melayani, bukan menonjolkan diri. Fitrah seorang Sekda adalah menggerakkan sistem, bukan merebut ruang representasi yang bukan haknya.
Karena itu, tidak perlu lagi ada perdebatan yang melebar. Aturannya jelas, logikanya sederhana, dan etikanya terang: baliho resmi pemerintah daerah Lombok Tengah cukup menampilkan Bupati dan Wakil Bupati sebagai pemegang mandat rakyat.
Selebihnya? Bekerjalah dengan baik. Tidak semua jabatan harus terlihat dan tidak semua yang ingin tampil memang pantas untuk ditampilkan. Toh juga ASN adalah mesin pelayanan bukan untuk gaya-gayaan.








