SP2HP ke-8 Terbit, Kuasa Hukum Nilai Kasus Dana Rumpon Nelayan di Polda Jatim Jalan di Tempat

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id — Perkembangan kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan di Sampang kembali memantik kritik. Meski Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan SP2HP ke-8 tertanggal 20 April 2026, kuasa hukum nelayan menilai penyidikan belum menunjukkan kemajuan signifikan.(25/04/2026).

Perkara ini bermula dari laporan Suberdi dengan Nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim sejak 22 Agustus 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di wilayah pesisir.

Dalam SP2HP, penyidik menyebut perkara mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dan turut serta sebagaimana diatur dalam KUHP. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan penyitaan barang bukti yang kini diajukan penetapannya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, proses penyidikan masih menghadapi kendala. Empat saksi yang telah dipanggil belum memenuhi panggilan penyidik. Polda Jatim menyatakan akan melakukan pemanggilan kedua dan membuka opsi upaya paksa jika para saksi kembali mangkir.

Di tengah perkembangan tersebut, kuasa hukum nelayan, Ali Topan, melontarkan kritik tajam. Ia menilai durasi penyidikan telah melampaui batas kewajaran tanpa alasan hukum yang jelas.

“Justice delayed is justice denied. Penundaan keadilan adalah ketidakadilan. Ini bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang menuntut profesionalisme dan transparansi,” ujarnya.

Menurutnya, naiknya status perkara ke tahap penyidikan seharusnya diikuti langkah konkret, termasuk penetapan tersangka. Hal itu mengingat secara hukum telah terdapat minimal dua alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ali Topan juga menyoroti belum digunakannya upaya paksa oleh penyidik. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan penyidikan yang lemah dan tidak progresif atau in-active investigation.

“Tanpa penetapan tersangka dan langkah tegas, penyidikan terkesan stagnan. Ini berpotensi mengaburkan penegakan hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Publik, khususnya nelayan di Sampang, masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang dinilai menyangkut langsung hak ekonomi mereka.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB