SP2HP ke-8 Terbit, Kuasa Hukum Nilai Kasus Dana Rumpon Nelayan di Polda Jatim Jalan di Tempat

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id — Perkembangan kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan di Sampang kembali memantik kritik. Meski Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan SP2HP ke-8 tertanggal 20 April 2026, kuasa hukum nelayan menilai penyidikan belum menunjukkan kemajuan signifikan.(25/04/2026).

Perkara ini bermula dari laporan Suberdi dengan Nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim sejak 22 Agustus 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di wilayah pesisir.

Dalam SP2HP, penyidik menyebut perkara mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dan turut serta sebagaimana diatur dalam KUHP. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan penyitaan barang bukti yang kini diajukan penetapannya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, proses penyidikan masih menghadapi kendala. Empat saksi yang telah dipanggil belum memenuhi panggilan penyidik. Polda Jatim menyatakan akan melakukan pemanggilan kedua dan membuka opsi upaya paksa jika para saksi kembali mangkir.

Di tengah perkembangan tersebut, kuasa hukum nelayan, Ali Topan, melontarkan kritik tajam. Ia menilai durasi penyidikan telah melampaui batas kewajaran tanpa alasan hukum yang jelas.

“Justice delayed is justice denied. Penundaan keadilan adalah ketidakadilan. Ini bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang menuntut profesionalisme dan transparansi,” ujarnya.

Menurutnya, naiknya status perkara ke tahap penyidikan seharusnya diikuti langkah konkret, termasuk penetapan tersangka. Hal itu mengingat secara hukum telah terdapat minimal dua alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ali Topan juga menyoroti belum digunakannya upaya paksa oleh penyidik. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan penyidikan yang lemah dan tidak progresif atau in-active investigation.

“Tanpa penetapan tersangka dan langkah tegas, penyidikan terkesan stagnan. Ini berpotensi mengaburkan penegakan hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Publik, khususnya nelayan di Sampang, masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang dinilai menyangkut langsung hak ekonomi mereka.

Penulis : Anam

Berita Terkait

26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi
Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat
MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka
Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:50 WIB

26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Berita Terbaru