Hiwalah: Konsep Alih Utang dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Transformasi Digital

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Farid Junaidi

Institusi: STMIK TAZKIA

Pendahuluan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ekosistem keuangan syariah, terdapat berbagai akad yang bertujuan untuk mempermudah transaksi dan memberikan solusi atas kendala likuiditas. Salah satu instrumen yang krusial adalah Hiwalah. Secara terminologi, Hiwalah adalah akad pemindahan utang dari satu pihak (muhil) kepada pihak lain (muhal ‘alaih) yang wajib menanggungnya, atas permintaan pemberi utang (muhal).

Rukun dan Syarat Sah

Agar transaksi Hiwalah dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum syariah, terdapat lima rukun yang harus terpenuhi:

Muhil: Debitur asli yang memindahkan kewajiban utangnya.

Muhal: Kreditur yang memberikan persetujuan atas pengalihan tersebut.

Muhal ‘Alaih: Pihak ketiga yang bersedia mengambil alih tanggung jawab pembayaran.

Muhal Bih: Utang yang dialihkan (harus jelas jumlah dan jenisnya).

 

Shighat: Pernyataan kesepakatan (Ijab dan Kabul).

Hiwalah di Era Digital: Implementasi pada Smart Contract

Sebagai bagian dari evolusi industri finansial, konsep Hiwalah kini mulai diintegrasikan ke dalam teknologi blockchain dan smart contract. Transformasi ini memberikan beberapa keunggulan teknis:

Otomatisasi Eksekusi: Melalui smart contract, pengalihan hak tagih (Hiwalah Al-Haqq) dapat terjadi secara otomatis ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi, tanpa memerlukan intervensi manual yang panjang.

Transparansi dan Traceability: Teknologi Distributed Ledger memastikan bahwa riwayat pemindahan utang tercatat dengan permanen, sehingga meminimalisir risiko sengketa antara muhil, muhal, dan muhal ‘alaih.

Integrasi Fintech Syariah: Platform P2P Lending syariah menggunakan akad Hiwalah untuk memfasilitasi factoring (anjak piutang) digital bagi UMKM yang membutuhkan likuiditas cepat melalui pengalihan tagihan invoice.

Kesimpulan

Hiwalah merupakan instrumen fleksibel yang menjembatani kesulitan finansial dengan prinsip keadilan. Bagi institusi seperti STMIK TAZKIA, mengkaji Hiwalah tidak hanya terbatas pada fikih klasik, tetapi juga pada bagaimana teknologi informasi dapat memperkuat implementasi akad ini secara lebih efisien dan aman di masa depan.

Daftar Pustaka

Dewan Syariah Nasional MUI. (2000). Fatwa DSN-MUI No: 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.

Sabiq, S. (2006). Fikih Sunnah (Jilid 3). Jakarta: Cakrawala Publishing.

Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Huda, N., & Nasution, M. E. (2008). Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Berita Terkait

Penipuan Dalam Jual Beli Online dan Solusinya Menurut Islam
Dilema Gagal Bayar: Apa yang Terjadi pada Barang Jaminan Jika Hutang Tak Kunjung Lunas?
Qardh vs Pinjol: Mengembalikan Marwah Pinjam-Meminjam sebagai Aksi Tolong-Menolong, Bukan Komoditas Bisnis
Mudharabah
Diskusi Hukum dan Kekayaan Intelektual di Desa Sawahmulya, Kemenkum Siap Dampingi Warga
Jumat Berkah Praneda Care Foundation Menjangkau 5 Titik Indonesia, Ratusan Nasi Kotak Dibagikan untuk Masyarakat
Kemenkumham Jatim Gelar “BERLAYAR” di Bawean, Dekatkan Layanan Hukum hingga Imigrasi
Lapas Kendal Deklarasikan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:20 WIB

Hiwalah: Konsep Alih Utang dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Transformasi Digital

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:34 WIB

Penipuan Dalam Jual Beli Online dan Solusinya Menurut Islam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:15 WIB

Qardh vs Pinjol: Mengembalikan Marwah Pinjam-Meminjam sebagai Aksi Tolong-Menolong, Bukan Komoditas Bisnis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:49 WIB

Mudharabah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Diskusi Hukum dan Kekayaan Intelektual di Desa Sawahmulya, Kemenkum Siap Dampingi Warga

Berita Terbaru

NASIONAL

Penipuan Dalam Jual Beli Online dan Solusinya Menurut Islam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:34 WIB