Hiwalah: Konsep Alih Utang dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Transformasi Digital

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Farid Junaidi

Institusi: STMIK TAZKIA

Pendahuluan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ekosistem keuangan syariah, terdapat berbagai akad yang bertujuan untuk mempermudah transaksi dan memberikan solusi atas kendala likuiditas. Salah satu instrumen yang krusial adalah Hiwalah. Secara terminologi, Hiwalah adalah akad pemindahan utang dari satu pihak (muhil) kepada pihak lain (muhal ‘alaih) yang wajib menanggungnya, atas permintaan pemberi utang (muhal).

Rukun dan Syarat Sah

Agar transaksi Hiwalah dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum syariah, terdapat lima rukun yang harus terpenuhi:

Muhil: Debitur asli yang memindahkan kewajiban utangnya.

Muhal: Kreditur yang memberikan persetujuan atas pengalihan tersebut.

Muhal ‘Alaih: Pihak ketiga yang bersedia mengambil alih tanggung jawab pembayaran.

Muhal Bih: Utang yang dialihkan (harus jelas jumlah dan jenisnya).

 

Shighat: Pernyataan kesepakatan (Ijab dan Kabul).

Hiwalah di Era Digital: Implementasi pada Smart Contract

Sebagai bagian dari evolusi industri finansial, konsep Hiwalah kini mulai diintegrasikan ke dalam teknologi blockchain dan smart contract. Transformasi ini memberikan beberapa keunggulan teknis:

Otomatisasi Eksekusi: Melalui smart contract, pengalihan hak tagih (Hiwalah Al-Haqq) dapat terjadi secara otomatis ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi, tanpa memerlukan intervensi manual yang panjang.

Transparansi dan Traceability: Teknologi Distributed Ledger memastikan bahwa riwayat pemindahan utang tercatat dengan permanen, sehingga meminimalisir risiko sengketa antara muhil, muhal, dan muhal ‘alaih.

Integrasi Fintech Syariah: Platform P2P Lending syariah menggunakan akad Hiwalah untuk memfasilitasi factoring (anjak piutang) digital bagi UMKM yang membutuhkan likuiditas cepat melalui pengalihan tagihan invoice.

Kesimpulan

Hiwalah merupakan instrumen fleksibel yang menjembatani kesulitan finansial dengan prinsip keadilan. Bagi institusi seperti STMIK TAZKIA, mengkaji Hiwalah tidak hanya terbatas pada fikih klasik, tetapi juga pada bagaimana teknologi informasi dapat memperkuat implementasi akad ini secara lebih efisien dan aman di masa depan.

Daftar Pustaka

Dewan Syariah Nasional MUI. (2000). Fatwa DSN-MUI No: 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.

Sabiq, S. (2006). Fikih Sunnah (Jilid 3). Jakarta: Cakrawala Publishing.

Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Huda, N., & Nasution, M. E. (2008). Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Berita Terkait

Mengisi Hari Dengan Beternak, Saat Suara Mbekur Entok Menggantikan Kelabu di Lapas
Sinergi Pengawasan Camat Mapitara: Maksensius Edison Resmi Dilantik, Tiga Usulan Strategis Desa Hebing Siap Dikawal ke Bupati
Achmad Zaini Resmi Jabat Asisten Pemerintahan dan Kesra, KAKI Jatim Titip Pesan Jaga Amanah
Muharram Penuh Berkah, Arkana Berkah Nusantara Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Santunan Anak Yatim dan Dhuafa di Malang
Jembatan Aramco di Sungai Aek Punati Desa Hutajulu Parbalik Rampung 100 Persen, Perkuat Akses dan Dorong Perekonomian Warga
Dari Daerah ke Pusat: Lima Tuntutan Mahasiswa dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Dijawab
Darurat Kekeringan, BPBD Pemalang Salurkan Ribuan Liter Air
Menghidupkan Semangat Kepedulian di Bulan Suro, Praneda Care Foundation Salurkan Bantuan ke Pesantren Nurul Ikhlas Nizamuddin

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:42 WIB

Sinergi Pengawasan Camat Mapitara: Maksensius Edison Resmi Dilantik, Tiga Usulan Strategis Desa Hebing Siap Dikawal ke Bupati

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:11 WIB

Achmad Zaini Resmi Jabat Asisten Pemerintahan dan Kesra, KAKI Jatim Titip Pesan Jaga Amanah

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:07 WIB

Muharram Penuh Berkah, Arkana Berkah Nusantara Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Santunan Anak Yatim dan Dhuafa di Malang

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:46 WIB

Jembatan Aramco di Sungai Aek Punati Desa Hutajulu Parbalik Rampung 100 Persen, Perkuat Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:49 WIB

Dari Daerah ke Pusat: Lima Tuntutan Mahasiswa dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Dijawab

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Koramil Pragaan Kodim Sumenep Pimpin Jumat Bersih,

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:01 WIB