Penulis: Farid Junaidi
Institusi: STMIK TAZKIA
Pendahuluan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ekosistem keuangan syariah, terdapat berbagai akad yang bertujuan untuk mempermudah transaksi dan memberikan solusi atas kendala likuiditas. Salah satu instrumen yang krusial adalah Hiwalah. Secara terminologi, Hiwalah adalah akad pemindahan utang dari satu pihak (muhil) kepada pihak lain (muhal ‘alaih) yang wajib menanggungnya, atas permintaan pemberi utang (muhal).
Rukun dan Syarat Sah
Agar transaksi Hiwalah dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum syariah, terdapat lima rukun yang harus terpenuhi:
Muhil: Debitur asli yang memindahkan kewajiban utangnya.
Muhal: Kreditur yang memberikan persetujuan atas pengalihan tersebut.
Muhal ‘Alaih: Pihak ketiga yang bersedia mengambil alih tanggung jawab pembayaran.
Muhal Bih: Utang yang dialihkan (harus jelas jumlah dan jenisnya).
Shighat: Pernyataan kesepakatan (Ijab dan Kabul).
Hiwalah di Era Digital: Implementasi pada Smart Contract
Sebagai bagian dari evolusi industri finansial, konsep Hiwalah kini mulai diintegrasikan ke dalam teknologi blockchain dan smart contract. Transformasi ini memberikan beberapa keunggulan teknis:
Otomatisasi Eksekusi: Melalui smart contract, pengalihan hak tagih (Hiwalah Al-Haqq) dapat terjadi secara otomatis ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi, tanpa memerlukan intervensi manual yang panjang.
Transparansi dan Traceability: Teknologi Distributed Ledger memastikan bahwa riwayat pemindahan utang tercatat dengan permanen, sehingga meminimalisir risiko sengketa antara muhil, muhal, dan muhal ‘alaih.
Integrasi Fintech Syariah: Platform P2P Lending syariah menggunakan akad Hiwalah untuk memfasilitasi factoring (anjak piutang) digital bagi UMKM yang membutuhkan likuiditas cepat melalui pengalihan tagihan invoice.
Kesimpulan
Hiwalah merupakan instrumen fleksibel yang menjembatani kesulitan finansial dengan prinsip keadilan. Bagi institusi seperti STMIK TAZKIA, mengkaji Hiwalah tidak hanya terbatas pada fikih klasik, tetapi juga pada bagaimana teknologi informasi dapat memperkuat implementasi akad ini secara lebih efisien dan aman di masa depan.
Daftar Pustaka
Dewan Syariah Nasional MUI. (2000). Fatwa DSN-MUI No: 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
Sabiq, S. (2006). Fikih Sunnah (Jilid 3). Jakarta: Cakrawala Publishing.
Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Huda, N., & Nasution, M. E. (2008). Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.







