Penulis: Muhamad Hafidz Aulia Saputra
Mahasiswa prodi Sistem Informasi,STMIK Tazkia Bogor.
Di zaman yang serba instan ini, kita cuma butuh beberapa kali klik di layar smartphone untuk mendapatkan dana segar lewat aplikasi pinjaman online(Pinjol). Sebagai mahasiswa Sistem Informasi, saya melihat betapa canggihnya algoritma dan User Interface (UI) yang dirancang untuk mempermudah akses tersebut. Namun, di balik kemudahan teknologi itu, sering kali tersembunyi jebakan bunga yang justru menjerat penggunanya ke dalam kesulitan finansial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernah nggak sih kamu mengalami masalah keuangan di akhir bulan, lalu iseng buka aplikasi di HP kamu dan dalam lima menit dana akan cair, tapi bulan depannya tagihan meledak dua kali lipat? Itulah wajah pinjaman modern yang hanya manis di awal,namun memberikan dampak buruk kedepan-nya. Pinjam-meminjam yang dulunya adalah aksi heroik untuk menolong sesama, sekarang berubah menjadi mesin pencari untung yang tak kenal ampun.
Dalam dunia Fiqih Muamalat, ada sebuah konsep bernama Qardh. Konsep ini bukan sekadar transaksi keuangan, tapi sebuah ibadah yang sangat dicintai Allah. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 245:
“Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik (qardhan hasanan), maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak…”
Ayat ini menegaskan bahwa saat kita meminjamkan uang kepada orang yang butuh, kita sebenarnya sedang “berinvestasi” langsung kepada Allah.
1. Pinjaman: Urusan Sosial, Bukan Bisnis
Dalam Islam, transaksi itu terbagi dua: ada yang bersifat bisnis (Tijarah) dan ada yang bersifat sosial (Tabarru’). Qardh masuk ke dalam kategori sosial. Artinya: Kalau saya pinjamkan kamu 1 juta, kamu balikin 1 juta. Logikanya: Meminjamkan uang adalah murni untuk menolong, bukan untuk memeras keringat orang yang lagi susah demi keuntungan pribadi.
2. Jebakan Batman bernama Bunga (Riba)
Inilah garis tegas yang memisahkan Qardh dengan Pinjol konvensional. Dalam Pinjol, bunga adalah syarat utama, sedangkan dalam Qardh, bunga adalah haram hukumnya. Hal ini berlandaskan kaidah fiqih yang sangat populer:
“Kullu qardhin jarra manfa’atan fahuwa ribaa” (Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman, maka itu adalah Riba).
Pinjol memperlakukan kesulitan orang sebagai komoditas, sementara Islam melarang kita mengambil manfaat dari kesempitan saudara sendiri. Di sinilah letak keberkahan Qardh; ia bersih dari unsur peras-memeras.
3. Keringanan vs Teror Penagihan
Salah satu etika luar biasa dalam Qardh adalah memberikan kelapangan bagi peminjam yang benar-benar kesulitan. Allah berpesan dalam Surah Al-Baqarah ayat 280:
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan…”
Bandingkan dengan Pinjol yang menggunakan debt collector untuk meneror hingga menyebarkan data pribadi. Qardh menjaga martabat manusia, sedangkan Pinjol sering kali meruntuhkannya.
4. Menghidupkan Kembali Semangat Membantu
Kenapa kita harus lebih memilih menghidupkan akad Qardh di lingkungan kita? Jawabannya ada pada kemuliaan pahalanya. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis:
“Aku melihat pada malam aku di-isra’-kan… memberi pinjaman itu (pahalanya) delapan belas kali lipat (sedangkan sedekah sepuluh kali lipat).” (HR. Ibnu Majah)
Kesimpulan: Kembali ke Niat Awal
Pinjam-meminjam seharusnya menjadi jembatan kebaikan, bukan jurang kesengsaraan bagi orang lain. Dengan memahami akad Qardh, kita diajak untuk melihat uang sebagai alat untuk mempererat persaudaraan. Sudah saatnya kita berhenti menjadikan kesulitan orang lain sebagai ladang bisnis. Mari kita sama-sama mulai edukasi sekitar kita bahwa ada cara yang lebih berkah dan tenang untuk saling membantu.







