Oleh: Muhammad Zulfan Firdaus (Mahasiswa STMIK Tazkia)
Bayangkan Anda meminjam uang dengan menjaminkan cincin emas ke pegadaian. Sebulan, dua bulan berlalu, kebutuhan menumpuk, pelunasan tertunda. Tiba-tiba Anda bertanya-tanya: jika bulan depan saya benar-benar tidak mampu membayar, apakah cincinnya langsung menjadi milik si pemberi pinjaman? Apakah saya kehilangan segalanya? Pertanyaan ini bukan hanya soal teknis hukum, ini menyentuh rasa keadilan yang paling dasar dalam transaksi antarmanusia.
Di sinilah akad Rahn dalam fiqh muamalah berbicara dengan tegas: tidak ada pihak yang boleh dizalimi, meskipun salah satu pihak sedang dalam posisi lemah sekalipun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Rahn: Lebih dari Sekadar “Gadai”
Secara bahasa, rahn berarti tetap, langgeng, atau terikat. Dalam terminologi fiqh, rahn adalah akad menahan suatu harta milik peminjam (rahin) sebagai jaminan atas hutang yang diterima dari pemberi pinjaman (murtahin). Barang yang dijadikan jaminan disebut marhun, sementara hutang yang dijamin disebut marhun bih.
Prinsipnya sederhana: jaminan adalah ikatan kepercayaan yang memberi ketenangan bagi pihak yang meminjamkan. Ia bukan harta yang dialihkan kepemilikannya, melainkan harta yang dititipkan sementara. Inilah perbedaan mendasar yang sering disalahpahami masyarakat umum.
Rukun Akad Rahn
– Rahin: Pihak yang menggadaikan harta (peminjam).
– Murtahin: Pihak yang menerima gadai (pemberi pinjaman).
– Marhun: Barang jaminan yang ditahan selama masa gadai.
– Marhun Bih: Hutang atau kewajiban yang dijamin oleh barang tersebut.
– Sighat: Ijab dan qabul (pernyataan kesepakatan kedua pihak).
2. Saat Hutang Tak Kunjung Lunas: Prosedur yang Adil
Inilah inti permasalahan yang paling sering menimbulkan kekhawatiran. Ketika seorang rahin gagal melunasi hutangnya pada waktu yang disepakati, syariat tidak membiarkan situasi ini diselesaikan secara semena-mena. Ada alur yang terstruktur dan berkeadilan:
1. Penjualan barang jaminan (marhun). Murtahin berhak menjual barang jaminan, namun tidak boleh langsung mengambilnya sebagai milik sendiri. Penjualan harus dilakukan secara terbuka dan dengan harga yang wajar bukan harga paksa.
2. Pelunasan hutang dari hasil penjualan. Hasil penjualan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi jumlah hutang beserta biaya-biaya yang sah, seperti biaya ijarah yang belum terbayar.
3. Kelebihan dikembalikan ke rahin. Jika hasil penjualan melebihi jumlah hutang, sisa tersebut wajib dikembalikan kepada rahin. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang diambil lebih oleh murtahin.
4. Kekurangan menjadi tanggungan rahin. Sebaliknya, jika hasil penjualan tidak mencukupi, rahin masih berkewajiban melunasi selisihnya. Ini adalah konsekuensi yang adil dari hutang yang ia buat.
Ulama sepakat bahwa murtahin dilarang keras memiliki sendiri barang jaminan hanya karena rahin gagal bayar, ini disebut tasarruf bil marhun yang tidak sah.
Prinsipnya: barang jaminan bukan hadiah bila pinjaman gagal.

3. Risiko Kerusakan Barang: Siapa Menanggung?
Pertanyaan kritis berikutnya: bagaimana jika barang jaminan rusak atau hilang saat berada di tangan murtahin?
Mayoritas ulama dari mazhab Syafiʻi dan Maliki berpendapat bahwa murtahin adalah pemegang amanah (amin), bukan penjamin. Artinya, ia tidak menanggung kerusakan yang terjadi tanpa unsur kelalaian atau kesengajaan. Namun perbedaannya sangat tegas:
– Kerusakan tanpa kelalaian
Ditanggung oleh rahin sebagai pemilik barang. Murtahin tidak dapat dipersalahkan atas kejadian di luar kendalinya seperti bencana alam atau kerusakan alamiah.
– Kerusakan akibat kelalaian murtahin
Ditanggung sepenuhnya oleh murtahin. Jika terbukti ceroboh atau tidak menjaga barang dengan layak, ia wajib mengganti kerugian sesuai nilai barang yang rusak atau hilang.
Masalahnya bagi lembaga keuangan syariah modern sangat jelas: penyimpanan barang jaminan harus memenuhi standar keamanan yang layak. Ini bukan sekadar etika bisnis tetapi kewajiban syarʻi.
4. Anti-Riba: Mengapa Tidak Ada Bunga dalam Rahn Syariah?
Salah satu keistimewaan paling menonjol dari akad rahn adalah ketiadaan bunga. Dalam sistem konvensional, pinjaman berbasis jaminan umumnya disertai bunga yang terus berlari seiring waktu. Dalam rahn syariah, model ini ditolak tegas karena termasuk kategori riba nasiʻah (tambahan yang dipersyaratkan semata karena faktor waktu).
Lalu dari mana lembaga gadai syariah memperoleh pendapatan? Jawabannya ada pada akad ijarah (sewa menyewa). Rahin membayar biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminannya bukan bunga atas pinjaman.
Perbedaannya sangat mendasar:
– Bunga Konvensional
Tumbuh seiring waktu semakin lama tidak dibayar, semakin besar yang harus dikembalikan. Berlipat berdasarkan besarnya pinjaman pokok dan termasuk kategori riba nasiʻah yang dilarang dalam syariat Islam.
– Biaya Ijarah (Syariah)
Dihitung atas jasa nyata: tempat penyimpanan, keamanan, dan pemeliharaan barang. Besarannya ditentukan secara transparan di awal akad dan tidak berubah mengikuti jumlah pinjaman.
Biaya ijarah harus ditentukan secara transparan di awal akad bukan mengambang atau berubah-ubah sesuka lembaga. Ini memastikan nasabah tahu persis berapa yang harus dibayar tanpa kejutan di kemudian hari.
5. Bolehkah Murtahin Mengambil Manfaat dari Barang Jaminan?
Pertanyaan ini lebih tajam dari yang terlihat. Bayangkan seseorang menggadaikan kendaraan, lalu kendaraan itu justru digunakan oleh pihak pegadaian selama masa gadai.
Apakah ini diperbolehkan?
Ulama berbeda pendapat, namun prinsip yang dominan adalah: murtahin pada dasarnya tidak boleh mengambil manfaat dari marhun, kecuali ada izin dari rahin dan manfaat tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi atas biaya perawatan.
Hadis Nabi SAW menegaskan:
“Barang gadai tidak terlepas dari pemiliknya yang menggadaikannya, baginya keuntungan dan atasnya kerugiannya.” (HR. Al-Syafiʻi dan Al-Daraquthni)
Artinya, manfaat barang gadai secara prinsip tetap menjadi hak rahin. Namun jika barang memerlukan biaya perawatan misalnya hewan ternak atau kendaraan maka pihak yang merawat boleh mengambil manfaat sebatas yang sepadan dengan biaya yang ia keluarkan. Ini adalah prinsip keseimbangan: tidak ada pihak yang menanggung beban tanpa mendapat kompensasi yang setara.
Penutup: Syariat Bukan Hanya Aturan, Tapi Perlindungan
Akad rahn bukan sekadar instrumen teknis untuk mendapatkan pinjaman cepat. Ia adalah sistem yang dibangun di atas pondasi keadilan transaksional: melindungi rahin dari eksploitasi, melindungi murtahin dari kerugian, dan memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan hak yang setimpal dengan tanggung jawabnya.
Di era keuangan syariah yang terus berkembang mulai dari pegadaian syariah, fintech halal, hingga platform P2P lending berbasis syariah, pemahaman mendalam tentang akad rahn menjadi krusial. Bukan hanya bagi praktisi dan regulator, tetapi juga bagi setiap nasabah yang ingin bertransaksi dengan aman, adil, dan berkah.
Karena pada akhirnya, transaksi yang baik bukan hanya yang menguntungkan secara finansial, melainkan yang tidak menzalimi siapapun di setiap langkahnya.
Referensi
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili
Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Mahkamah Agung RI
Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi dalam konteks mata kuliah Fiqih Muamalah untuk IT dan Bisnis.







