SUMENEP, Rabu, 10/6/2026 – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kabupaten Sumenep berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kuasa hukum pemenang lelang, . Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan wujud nyata penegakan hukum, kepastian hukum, sekaligus perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang telah diperoleh melalui mekanisme hukum yang sah.
Dalam keterangannya kepada media, Lawyer vokal yang dikenal sebutan pengacara Alam Gaib menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilai telah menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, eksekusi yang dilakukan bukanlah proses yang lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan tahapan akhir dari perjalanan hukum yang panjang dan telah melalui berbagai upaya hukum hingga memperoleh putusan final yang mengikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan yang telah inkracht wajib dihormati oleh semua pihak sebagai bagian dari asas kepastian hukum. Pelaksanaan eksekusi bukan tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan amanat undang-undang dan perintah pengadilan yang sah. Negara harus hadir untuk memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas,” tegasnya.
Ia juga memberikan penghargaan kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., beserta seluruh jajaran Polres Sumenep yang telah membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.
Menurutnya, profesionalisme aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga situasi tetap kondusif sehingga seluruh tahapan eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur hukum tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran TNI Kodim 0827/Sumenep yang turut membantu pengamanan di lokasi. Kehadiran unsur TNI bersama Polri dinilai menjadi bentuk sinergitas aparat negara dalam menjaga stabilitas dan ketertiban selama pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain itu, Pengacara Alam Gaib juga mengapresiasi Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, serta seluruh unsur pemerintahan yang ikut mengawasi dan mendukung kelancaran proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 196 HIR, pihak yang memenangkan perkara berhak meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Sementara itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa dengan bantuan jurusita, panitera, dan apabila diperlukan dapat dibantu aparat keamanan ketika pihak yang menguasai objek tidak bersedia mengosongkan secara sukarela.
Menurut Pengacara Alam Gaib, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara perdata telah memberikan mekanisme yang jelas mengenai pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ia juga menegaskan bahwa pengajuan berbagai upaya hukum maupun perlawanan perdata tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi.
“Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg secara tegas mengatur bahwa perlawanan terhadap eksekusi pada prinsipnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat penetapan pengadilan yang menentukan lain. Artinya, hukum telah memberikan kepastian mengenai keberlanjutan pelaksanaan putusan yang telah inkracht,” jelasnya.
Lebih jauh, dirinya menyinggung mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang kerap dijadikan alasan untuk meminta penundaan pelaksanaan putusan.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, pengajuan PK memang merupakan hak hukum setiap warga negara. Namun secara yuridis, pengajuan PK tidak secara otomatis menghapus atau menghentikan kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PK adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun hukum juga menegaskan bahwa pengajuan PK tidak otomatis menghentikan eksekusi sepanjang tidak ada penetapan resmi dari pengadilan yang berwenang untuk menundanya,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu indikator utama tegaknya negara hukum adalah kemampuan negara dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Negara hukum tidak hanya berbicara mengenai hak mengajukan gugatan, banding, kasasi, maupun PK. Negara hukum juga harus mampu menjamin bahwa putusan yang telah final dapat dilaksanakan. Jika putusan yang sudah inkracht tidak dapat dieksekusi, maka kepastian hukum akan kehilangan maknanya,” katanya.
Pengacara Alam Gaib menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi yang berlangsung di Sumenep merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya selaku pemenang lelang yang memperoleh hak melalui proses hukum yang sah dan telah diuji dalam berbagai tahapan peradilan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas aparat pengadilan maupun jalannya proses hukum yang sah.
Di akhir keterangannya, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas, menghormati lembaga peradilan, dan menjadikan hukum sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan setiap sengketa maupun perbedaan kepentingan.
“Penghormatan terhadap putusan pengadilan adalah penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri. Kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari sistem hukum yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.
Penulis : Red








