KEDIRI — Jagat maya di wilayah Kabupaten Kediri sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah rekaman video berdurasi sekitar 1,5 menit dan 59 detik yang memperlihatkan aksi perkelahian fisik antar-remaja.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (4/11/2026) siang tersebut dikonfirmasi melibatkan sejumlah siswa dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6 Kediri.
Berdasarkan pengamatan visual pada video yang beredar, insiden adu fisik tersebut berlangsung di sebuah jalan paving terbuka yang berada tepat di tepi area persawahan dan perladangan tebu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rekaman tersebut, tampak dua remaja lelaki bertelanjang dada saling bergulat dan melakukan kontak fisik secara agresif di hadapan puluhan pelajar berseragam sekolah.
Seorang warga setempat yang melintas di sekitar lokasi kejadian dan meminta identitasnya tidak disebutkan mengonfirmasi adanya kerumunan pelajar pada hari tersebut.
Pada awalnya, ia mengaku tidak menduga bahwa kerumunan itu sedang melakukan aksi perkelahian.
“Saya sempat lihat ada ramai-ramai anak sekolah di pinggir jalan dekat sawah itu. Awalnya saya kira cuma nongkrong dan bercanda biasa sesama teman sekolah, jadi tidak langsung menduga kalau ada yang berkelahi,” ujar warga tersebut.
Dari analisis visual video berdurasi 90 detik tersebut, tercatat beberapa poin penting: Perkelahian terjadi di jalur jalan paving antar-lahan pertanian yang dikelilingi vegetasi tinggi berupa tanaman tebu atau rumput gajah. Puluhan pelajar berseragam berdiri mengelilingi lokasi.
Sebagian menonton dari atas sepeda motor yang terparkir, dan tidak ada upaya dari kerumunan untuk melerai atau menghentikan perselisihan tersebut.
Suara latar rekaman menunjukkan adanya gelak tawa, teriakan provokatif, serta sorak-sorai yang justru terkesan menyemangati jalannya adu fisik antar-remaja tersebut alih-alih meredakan situasi.
Pertikaian fisik yang berlangsung sengit tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah aksi cekikan leher yang hampir membuat salah satu siswa tak berdaya hingga terancam bahaya mendesak akhirnya dilerai langsung oleh siswa yang merekam video tersebut.
Menanggapi peristiwa itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Waka Humas) MTsN 6 Kediri, Luluk IL Karimatin S.P., M.Pd.I., ditemui jurnalis media ini pada Kamis 5/11/2026 memberikan keterangan dan membenarkan bahwa peristiwa itu melibatkan anak didiknya.
Ia merinci bahwa perkelahian tersebut melibatkan siswa kelas 7 berinisial L perkiraan 13 tahun dan siswa kelas 8 berinisial A diperkirakan usia 14 tahun.
Menurut Luluk, aksi adu fisik itu dipicu oleh sepele masalah cipratan air saat hujan gerimis beberapa minggu sebelumnya.
“Peristiwa itu benar terjadi. Pemicunya berawal dari masalah cipratan air saat hujan gerimis beberapa minggu lalu. Dari situ timbul perselisihan hingga salah satu siswa menantang untuk menyelesaikan masalah secara laki-laki,” ungkap Luluk.
Terkait video viral tersebut, pihak sekolah menegaskan tidak hanya akan menindak dua siswa yang bertikai, melainkan seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video peristiwa itu.
“Pihak sekolah akan segera memanggil semua siswa yang terlibat, mulai dari yang merekam video, para penonton, hingga sejumlah siswa yang terdengar melontarkan teriakan bernada provokasi dalam video tersebut,” tegas Luluk.
Sebagai langkah lanjutan, pihak MTsN 6 Kediri akan segera memanggil seluruh orang tua wali murid untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal terlebih dahulu demi kebaikan masa depan para siswa.
“Langkah awal kami akan menyelesaikan permasalahan ini secara internal terlebih dahulu bersama para orang tua wali murid, sebelum nantinya berkoordinasi atau melibatkan pihak TNI-Polri serta instansi terkait lainnya,” pungkas Luluk.
Sementara itu, pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma), Sahrul Munir, M.A., saat dikonfirmasi memberikan respons cepat dan menyatakan bahwa pihak kementerian telah berkoordinasi langsung dengan madrasah bersangkutan.
“Sudah kita konfirmasi ke madrasahnya dan sudah diselesaikan oleh pihak madrasah, terima kasih,” ujar Sahrul Munir dalam keterangannya.
Sebelumnya, bagian Humas Kemenag Kabupaten Kediri juga sempat menyampaikan konfirmasi kepada jurnalis bahwa pihaknya tengah menjalankan agenda luar di Masjid An-Nuur Pare sebelum kembali ke kantor pada pukul 15.00 WIB.
_______________________
Sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai perlindungan hak anak di bawah umur dan asas praduga tak bersalah, penanganan kasus ini diharapkan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan edukatif agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan pelajar.
Penulis : Bimo







