Bogor, Detikzone.id– Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polres Bogor dalam mengungkap praktik kecurangan yang melibatkan minyak goreng merek Minyakita.
Kasus ini terungkap di Kampung Cijujung, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Senin (10/3/2025), dengan pelaku yang mengurangi isi kemasan dari 1 liter menjadi hanya 750 mililiter.
“Pengungkapan kasus ini sangat kami hargai, apalagi dampaknya sangat besar bagi masyarakat, khususnya ibu rumah tangga dan sektor usaha kecil. Di tengah bulan Ramadan yang penuh berkah ini, kecurangan semacam ini tentu sangat merugikan,” ujar Rudy Susmanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Rudy menyatakan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh Polres Bogor memiliki kontribusi positif dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan. “Langkah ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen Polres Bogor dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepentingan publik,” tambahnya.
Rudy juga menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi yang kuat antara Polres Bogor dan pemerintah daerah. “Bersama-sama kita bekerja untuk memastikan Kabupaten Bogor tetap aman, sejahtera, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap aksi kecurangan tersebut dan mengamankan pelaku berinisial TRM, seorang warga Aceh. Pelaku sengaja mengurangi takaran Minyakita dari 1 liter menjadi hanya 817 mililiter per kemasan dan tidak mencantumkan informasi berat netto pada label kemasan.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa pelaku mengedarkan minyak goreng ilegal ini ke berbagai wilayah, termasuk Lampung dan Bogor, dengan harga jual Rp15.500 per unit. Dari penjualan 96 ton minyak, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp500 juta.
“Pelaku membeli minyak sawit curah dari beberapa daerah dan kemudian melakukan repacking di tempat yang telah disiapkan,” ungkap Kompol Rizka Fadhila.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin pengisian dan pengemasan minyak, serta kemasan siap edar. Pelaku kini dijerat dengan Pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Penulis : Rahman








