Makassar – Dunia pendidikan kembali tercemar ulah kurang ajar inisial TN oknum guru ngaji dan AO oknum guru ngaji sekaligus tenaga pendidik di salah satu SMK Negeri di Makassar, Sulawesi Selatan yang tega melakukan dugaan pencabulan anak dibawah umur terhadap santri dan anak didiknya berinisial IBM, Ahad, 16/03.
Kasus itu pun sudah dilaporkan ibu korban ke pihak kepolisian sejak 28 Februari 2025 lalu, dengan nomor pelapor LP/B/355/II/2025/SPKT/RESTABES/MKS/POLDA SULSEL.
Oknum guru ngaji inisial TN dan TO, oknum guru ngaji sekaligus guru di salah satu SMK Negeri di Makassar diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak cukup lama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, berdasarkan keterangan Lidia selaku korban mengatakan, anaknya yang masih dibawah umur itu sudah berkali-kali jadi korban pelecehan seksual mulai dari usia 12 tahun sampai usia 15 tahun.
“Tahun 2025 ini baru terungkap setelah anak saya menceritakan semua yang dialaminya oleh 2 orang inisial TN dan AO ,” ujar Lidia.
Bahkan kata Lidia, terduga pelaku saat didatangi ke rumahnya membenarkan apa yang telah dilakukan terhadap korban.
“Saat saya datangi terduga pelaku, dirinya mengakui perbuatannya. Dan mirisnya dari mulut pelaku, keluar bahasa (iya saya berbuat seperti itu) karena saya bernafsu ketika melihat IBN ,” katanya.
Menurut Lidia, anaknya kini mengalami dampak psikis maupun fisik yang ditimbulkan dari tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.
“Saya menitipkan anak belajar mengaji di salah satu masjid di kota Makassar malah anak saya diajarkan sesat,” pungkasnya.
“Saya berharap pihak Polrestabes Makassar serius dan segera memproses pelaku jangan terkesan lambat,” pungkasnya.
Sementara itu, Asbullah Tamrin .SH. MH Selaku kuasa hukum korban dari LBH kampus Saweri Gading menyampaikan, kejadian kekerasan seksual (sodomi) terhadap IBN (15) dialami berkali-kali sejak masih berusia 12 tahun, tepatnya saat (IBN) masih duduk dibangku sekolah dasar (SD), dan terakhir di tahun 2025 ini.
Ironisnya, tegas Kuasa Hukum Asbullah Tamrin, kedua terlapor yakni A0 dan TN adalah tenaga pendidik tempat IBN (korban) menimbah ilmu agama (Tahfidz) di jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Saya minta kepolisian bekerja serius dalam mengungkap kasus ini,” tegas dia saat menggelar konferensi pers di Kampus Universitas Sawerigading, Jalan Sembilan, Kota Makassar, Sabtu (15/03/25) siang.
Berkaitan dengan hal memalukan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, SH, S.I.K, MH, saat dikonfirmasi melalui Telepon selulernya dan WhatsApp, terkait lambatnya proses hukum terlapor, hingga berita ini terbit belum memberikan jawaban.
Penulis : Enno
Editor : Igusty Madani







