Ngawi, detikzone.id — Seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ngawi berinisial AUR 53 tahun Tim Yakuza Mafias melaporkan ke polisi atas dugaan perilaku seksual menyimpang terhadap santri sesama jenis.
Kejadian tersebut diduga terjadi sejak tahun 2023 saat pelapor menjadi santrinya.
Tim pendamping korban yang dikenal sebagai Yakuza Mafias Community, sekelompok pasukan senyap dibawah pimpinan Den Gus Thuba asal Kediri, mengawal kasus ini hingga tuntas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Musta’in, juru bicara Yakuza Mafias wilayah Mataraman, menyatakan bahwa tujuannya adalah menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dan memberantas oknum tokoh dan keluarga pondok pesantren yang terlibat dalam perilaku tidak terpuji.
“Karena kami ini hadir ingin menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, termasuk tegas memberantas oknum pengasuh pondok atau mereka yang mengaku ulama’ tapi perilakunya tak bisa dicontoh,” kata Ahmad Musta’in Yakuza Mafias Magetan.
Dikatakannya, bahwa pihaknya terkejut dan prihatin dengan kasus ini, terutama karena korban merupakan seorang remaja lelaki. Dengan melibatkan dua mantan santri putra dari pondok pesantren tersebut, Pasukan Yakuza berharap dapat memberikan perlindungan serta rasa keadilan bagi korban.
“Keluarganya yang menghubungi kami. Ada pengakuan korban dan bukti chat. Pernah dilakukan klarifikasi dan diakui tentang percakapan itu, tapi soal perilaku menyimpang dibantah. Mengapa baru melaporkan sekarang?, ya karena keluarga korban selalu takut dengan nama besar terduga pelaku,” ujarnya.
Ahmad membeberkan, korban melayangkan laporan ke Polres Ngawi pada tanggal 17 Maret 2025 lalu. Lebih lanjut pihaknya menduga, korban bisa bertambah.
“Dugaan kami korban lebih dari satu, kemungkinan akan bertambah,” ungkapnya.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa oknum pengasuh ponpes yang juga mantan ketua ormas keagamaan terbesar di Ngawi telah resmi ditahan sebagai tersangka.
Penahanan oknum kiai itu dilakukan Senin (24/3) lalu, setelah diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi.
Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan bahwa AUR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kasus ini menjadi viral karena tersangka merupakan tokoh agama dan mantan ketua organisasi Islam besar di wilayah Ngawi.
Mengingat tingginya eskalasi dan atensi publik terhadap kasus ini, pihaknya akan melimpahkan penanganan ke Polda Jawa Timur.
“Kami masih mendalami modus kejahatan dan jumlah korban,” ujarnya.







